Breaking News:

Gisel Tersangka Video Syur

Buntut Kasus Video Syur Gisel dan MYD, Polisi bakal Libatkan Pemerhati Anak jika Tersangka Ditahan

Tersangka kasus video syur, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes bakal segera melakukan pemeriksaan pada Senin (4/1/2021).

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribun Jakarta/Instagram_@gisel_la
Polisi melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) mengungkap update terkini soal kasus viral video syur Gisel Anastasia (kanan) yang mulai menghebohkan dunia maya pada Sabtu (7/11/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus video syur, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes bakal segera melakukan pemeriksaan pada Senin (4/1/2021).

Rasa penasaran netizen tentu tertuju pada buah hati sang penyanyi bersama Gading Marten, Gempita Nora Marten, jika Gisel ditahan.

Untuk posisi ini, polisi sendiri memastikan bahwa anak akan diberikan pendampingan beruma pemulihan trauma.

"Ya betul, nantinya kan belum. Baru kita panggil sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).

"Toh kalo memang iya dia punya anak, nanti akan ada, kita berikan pendampingan trauma healing dari KPAI, pemerhati anak," sambung Yusri menambahkan.

Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka pada 4 Januari 2021, Gisel dan MYD akan Dilakukan Penahanan?

Baca juga: Maia Estianty Positif Covid-19, Irwan Musry Langsung Beri Perhatian Khusus: Kirim Suster ke Rumahku

Belum mau memberiakan kepastian karena belum melakukan pemeriksaan, Polisi akan mendapingi dan memberikan perlindungan bersama unit anak yang ada di Polda Metro Jaya.

"Juga dari unit anak yang ada di Polda, pastinya akan ada pendampingan tapi ini kan belum," tutur Yusri.

"Nanti kita lihat dan tunggu hasil dari pemeriksaannya yang tanggal 4," imbuh Yusri.

Baca juga: Mulai Jenuh, Rizky Billar Ngaku Bosan Ditanya soal Hubungan dengan Lesti Kejora: Udah Cukup Lah

Sebelumnya, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.

Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Imbas Kasus Video Panas, Polisi Akan Libatkan Pemerhati Anak Jika Gisella Anastasia Ditahan"

Sumber: Grid.ID
Tags:
GiselGisella AnastasiaGading MartenMichael Yukinobu de FretesKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved