Breaking News:

Vaksin Covid

Satgas Sebut Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19 Dapat Dikenai Sanksi Lewat Pemda

Pemerintah menurut Wiku akan terus mengimbau dan mengedukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19.

Editor: Lailatun Niqmah
AFP/Nelson Almeid
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Pemerintah menurut Wiku akan terus mengimbau dan mengedukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi Covid-19

Hal itu disampaikan Wiku dalam Konferensi pers secara virtual, Kamis, (24/12/2020).

"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi," kata Wiku. 

Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Keluarga Kini Jadi Klaster Virus Corona Paling Tinggi, Ingat Patuhi Prokes 3M

Pemerintah menurut Wiku akan terus mengimbau dan mengedukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19.

Terutama mengenai tujuan vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok.

"Semakin banyak masyarakat yang memperoleh vaksin gratis ini, maka juga akan semakin mudah untuk dicapai herd imunity, sehingga mampu melindungi kelompok yang tidak dapat divaksinasi karena alasan tertentu," katanya.

Wiku mengatakan pemerintah memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan masyarakat Indonesia aman. Selain itu vaksin juga efektif dalam melawan infeksi virus Corona atau SARS-CoV-2.

"Selain minim efek samping, tentunya juga vaksin yang digunakan halal," pungkas Wiku. (Tribunnews/Taufik Ismail) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas: Pemda Dapat Memberikan Sanksi Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Vaksin Covid-19Virus CoronaCovid-19Satgas Covid19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved