Breaking News:

Kabar Tokoh

Rambut Habib Rizieq Dicukur hingga Botak Bukan Kewenangan Pihak Rutan, Alat Cukur dari Keluarga

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tampak berbeda setelah lebih dari sepekan lamanya mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya

Tribunnews
Penampilan baru Habib Rizieq Shihab - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tampak berbeda setelah lebih dari sepekan lamanya mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. 

TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tampak berbeda setelah lebih dari sepekan lamanya mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ia terlihat mengubah penampilannya.

Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, rambut Habib Rizieq Shihab dicukur hingga botak plontos.

Baca juga: Pesan Habib Rizieq Shihab soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Doakan Ini hingga Minta Pelaku Bertobat

Hal itu diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Habib Rizieq di dalam rutan.

Dikonfirmasi, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar memastikan penampilan rambut Habib Rizieq yang dicukur hingga botak bukan atas kewenangan pihak rutan Polda Metro Jaya, melainkan atas permintaan sendiri.

"HRS minta tolong pihak rutan minta dicukur. Bahkan itu alat dan pisau dari pihak keluarga," kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Ia mengatakan Habib Rizieq memang rutin mencukur rambutnya hingga botak.

Bahkan rutinitas itu telah dilakukan sejak di Arab Saudi.

"Habib beberapa pekan sekali sejak di saudi memang begitu," katanya.

Baca juga: Azriel Hermansyah Semakin Cuek setelah Pacaran dengan Sarah, Ashanty: Kalau Enggak Setuju Kenapa?

Ditahan usai Diperiksa

Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12) 2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Klarifikasi Yusri Yunus soal Beredarnya Surat Telegram Kapolri Disebut Bubarkan FPI: Hoaks

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Baca juga: Tak akan Lagi Memanggil, Polri Sebut Keluarga Laskar FPI Berhak Mundur dari Saksi: Dijamin Hukum

Kini, Habib Rizieq Shihab pun kembali menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Habib Rizieq Cukur Rambut Hingga Plotos di Dalam Rutan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum FPI."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq ShihabPolda Metro JayaJakarta SelatanAziz Yanuar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved