Terkini Nasional
Sritex Benarkan Dapat Pesanan Tas Bansos dari Kemensos: Tapi Kami Tidak Ada Komunikasi dengan Gibran
Sritex membenarkan bahwa telah menerima orderan pengadaan tas bingkisan Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos). Bagaimana soal Gibran?
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Perusahaan garmen asal Solo, Sritex membenarkan bahwa telah menerima orderan pengadaan tas bingkisan Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal itu diungkapkan Corporate Communication Head Sritex, Joy Citradewi pada Tribun Solo pada Minggu (20/12/2020).
"Betul kami salah satu supplier untuk tas bansos dari Kemensos," tulis Joy, lewat pesan WhatsApp kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Selain Risma dan FX Rudy, Ketua DPP PDIP Ungkap Nama Lain yang Potensi Jadi Mensos Gantikan Juliari
Joy mengatakan, orderan tersebut datang langsung dari Kemensos.
Namun, ia mengatakan pihaknya tidak tahu apakah Kemensos mau menjalin kerja sama dengan Sritex berdasarkan rekomendasi dari pihak lain.
Sedangkan dari kabar yang menyebar di media sosial, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka yang disebut telah merekomendasikan Sritex pada Kemensos.
Joy dengan tegas membantah bahwa Sritex berkomunikasi dengan Gibran terkait tas bingkisan yang dipesan Kemensos.
"Info dari marketing kami, di-approach oleh Kemensos. Apakah approach tersebut atas rekomendasi orang lain, kami tidak tahu," kata Joy.
"Dan kami juga tidak ada komunikasi apapun mengenai ini dengan Gibran," imbuhnya.
Joy menceritakan, pihak Kemensos hanya mengatakan bahwa ingin memesan tas lantaran dalam kondisi urgent atau mendesak.
Meski demikian, Joy enggan mengungkap jumlah nilai orderan tas bingkisan tersebut.
Pasalnya, dalam peraturan perjanjian antara Sritex dan Kemensos nilai proyek orderan bersifat rahasia.
"Untuk jumlah dan harga kami tidak bisa disclose (umumkan), karena di kontrak ada confidentiality clause (klausul rahasia)," lanjutnya.
"Kami tidak boleh share ke non binding party," imbuhnya.
Bantahan Gibran
Gibran disebut-sebut telah memberikan rekomendasi pengadaan tas bingkisan bantuan sosial ke Sritex.
Menanggapi itu, Gibran dengan tegas membantahnya
ini berani meminta masyarakat mengeceknya di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Hal itu diungkapkan Gibran saat ditemui setelah membagikan sejumlah paket bantuan ke warga Solo, Senin (21/12/2020).
"Tidak benar itu, berita tidak benar itu. Saya tidak pernah beri rekomendasi soal tas goodie bag itu, nggak pernah seperti itu"
"Silakan crosscheck ke KPK, silakan crosscheck ke Sritex," ujar Gibran dikutip dari TribunSolo.com pada Senin (21/12/2020).
Bahkan, ia berani diproses secara hukum bila namanya benar-benar terbukti dalam kasus korupsi Juliari.
Ia sendiri belum pernah bertemu dengan Juliari.
"Ya kenal, tapi tidak pernah bertemu," kata Gibran.
Gibran mengatakan, dirinya tidak pernah ikut dalam proyek pengadaan bansos.
"Saya tidak pernah ikut-ikut soal gituan. Kalau saya mau korupsi, kenapa baru sekarang, kenapa gak dari dulu,"
"Kalau mau proyek ya yang lebih gede. Ada proyek PLN, jalan tol, dan lain-lain," jelas Gibran.
Baca juga: Menang Telak di Pilkada Solo, Gibran Ngaku Tak Pedulikan Angka: Menang-Kalah Urusan Belakangan
Diketahui nama Gibran sudah ramai di media sosial terkait kasus Juliari.
Calon Wali Kota sekaligus pemilik usaha Markobar ini mengatakan dirinya akan menyelesaikan masalahnya sendiri.
"Nanti malam aja. Masalah gini ini saya selesaikan sendiri saja," ujar dia.
Terkait tagar yang ramai di media sosial. 'Tangkap Anak Pak Lurah', Gibran mengaku tidak takut.
Ia mengaku tidak takut ditangkap jika memang ada buktinya.
"Ya tangkap saja! Tangkap saja, kalau ada buktinya," pungkasnya.
Komentar FX Rudy
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FX Hadi Rudyatmo menanggapi dingin tudingan bahwa Gibran terlibat dalam kasus Juliari.
Ia enggan ikut mengomentari kasus tersebut.
"Tanya yang bicara, aku tidak tahu. Tanya ke sosok yang bicara. Aku tidak tahu. Tidak meminta ragat," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Senin (21/12/2020).
Namun, Rudy mengatakan bahwa dana kampanye pasangan calon kepala daerah yang diusung PDIP tidak berasal dari dana korupsi Juliari.
Dana kampanye pasangan Gibran-Teguh khususnya berasal dari hasil iuran para kadera dan simpatisan.
"Itu dari urunan kita, urunan kader. Buat kaos itu urunan sendiri. Urunan dari teman-teman," katanya.
Saat ditanya total jumlah urunan yang telah terkumpul, Rudy enggan menjawabnya.
Pasalnya, masalah itu bukan ranahnya.
"(Itu ranah) tim pemenangan. Tugas saya memenangkan saja," kata dia.
Juliari Tersandung Kasus Bansos Covid-19
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020), Juliari kini telah menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
diketahui total suap yang diterima oleh Juliari adalah Rp 17 miliar.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.
Berikut identitas lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
MJS dan AW: Pejabat pembuat komitmen di Kemensos
AIM dan HS : Pihak Swasta
JPB : Menteri Sosial
Firli menuturkan, Juliar menerima suap dari program pengadaan bansos sembako.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Uang miliaran tersebut masuk ke kantong pribadi Juliari yang diduga digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi Juliari.
Rp 8,8 miliar sisanya didapat oleh Juliari dalam program periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni Oktober hingga Desember 2020.
Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.
Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.
Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.
Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.
Akibat perbuatannya itu, Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 2 pejabat Kemensos yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dua pihak swasta yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Solo dengan judul Penjelasan Gibran Setelah Namanya Diseret Isu Proyek Bansos Juliari Batubara : Tangkap Kalau Salah , Sritex Akui Terima Orderan Tas Bansos dari Kemensos, Tapi Ada Perjanjian Nilai Proyek Dirahasiakan, Ketua PDIP Solo FX Rudy Jamin Dana Kampanye Gibran Bukan dari Proyek Bansos : Kami Urunan Sendiri dan Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Bansos Kemensos: 7 Koper hingga Uang Tunai", "Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi",OTT KPK, Pejabat Kemensos Ditangkap Bersama Sejumlah Orang, Ditangkap KPK, Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19