Terkini Daerah
Pengakuan Pria di Lampung Tega Rudapaksa Putri Kandungnya selama 2 Tahun: Saya Kesepian
BJ (42), warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, menjadikan putri kandungnya sebagai pelampiasan sejak kepergian sang istri. Ini pengakuannya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - BJ (42), warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, menjadikan putri kandungnya sebagai pelampiasan sejak kepergian sang istri.
BJ diamankan Polsek Gunung Sugih karena merudapaksa anak semata wayangnya sendiri.
BJ mengaku istrinya memutuskan untuk pergi sejak 2018 lalu karena alasan ekonomi.
Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis TA Diamankan saat Bersama Pria di Kamar Hotel Bandung
Sejak saat itu, BJ pun tinggal bersama putri tunggalnya.
"Sejak saat itu saya kesepian dan gak bisa berpikir apa-apa lagi. Ibunya (korban) gak pernah kasih kabar dan tidak tahu sekarang di mana," jelas BJ, Kamis (17/12/2020).
Sejak saat itulah BJ tinggal berdua saja dengan anak kandungnya.
Namun, bukannya menjaga dan merawat sang anak, BJ justru menggagahinya.
Pelaku mengatakan, perbuatan tak senonoh terakhir dilakukan pada 8 Desember 2020 lalu di rumahnya.
Ia terus mengancam korban supaya tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun.
BJ (42) diamankan Polsek Gunung Sugih karena merudapaksa anak semata wayangnya sendiri.
Sudah Lakukan Aksinya sejak 2 Tahun Lalu
Warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah ini disebut sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2018 lalu.
Korban mengaku dirudapaksa ayah kandungnya sendiri selama dua tahun terakhir.
Namun, korban tidak berani mengadukan perbuatan sang ayah kepada siapa pun karena takut dipukuli.
"Korban takut dipukul dan dimarahi ayahnya, sehingga selama dua tahun terakhir ia tidak berani melapor kepada siapa pun," kata Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Artis Inisial TA Diamankan Polisi dari Hotel di Bandung, Diduga Terlibat Prostitusi Online
Widodo mengatakan, selama ini BJ leluasa melakukan perbuatan cabulnya karena hanya tinggal berdua dengan putrinya.
"Selama ini menurut keterangan korban, ayahnya itu bahkan melakukan kekerasan fisik dengan menampar wajah korban dan memukul bagian tubuhnya, sambil membentak agar jangan melapor kepada orang lain," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BJ dijerat pasal 76 D jo 81 dan 76 E jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Awal Mula Terungkap
Perbuatan BJ terungkap setelah Y melapor ke bibinya, W.
W menjelaskan, ia curiga melihat keponakannya selalu terlihat murung.
W pun mempertanyakannya kepada Y.
Awalnya Y tidak mau memberitahukan kejadian yang menimpanya.
Setelah dibujuk secara perlahan, akhirnya siswi SMP itu mau buka suara.
"Keponakan saya itu selalu terlihat murung, bahkan jarang sekali bergaul dengan teman seusianya. Saya tanya kamu kenapa? Kalau ada masalah, beri tahu ke bibi," kata W, Kamis (17/12/2020).
Sambil menangis, korban akhirnya menceritakan ulah sang ayah kepada bibinya.
Ia mengaku telah dinodai oleh ayahnya sendiri.
"Katanya ia sudah dinodai oleh ayahnya sendiri. Saya gak bisa berpikir panjang, karena dia anak (pelaku) satu-satunya, dan sampai kapan diperlakukan seperti itu," tandasnya.
Baca juga: Berani Jamin Rizieq Bebas, Amien Rais Sebut Pemerintah Kaget Lihat Pendukung HRS: Selalu Dipojokkan
W pun melaporkan perbuatan BJ ke pamong desa.
Selanjutnya BJ dilaporkan ke Polsek Gunung Sugih dengan laporan LP/676-B/XII/2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK GUNSU tanggal 11 Desember 2020.
Kini BJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi.
BJ diamankan Polsek Gunung Sugih berkat laporan W (40), bibi korban.
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mengatakan, BJ ditangkap saat bersembunyi di sebuah gubuk areal perkebunan jagung, Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Korban memberi tahu bibinya jika ayahnya sudah melakukan perbuatan persetubuhan. Bahkan keterangan korban, aksi itu dilakukan lebih dari satu kali," terang Iptu Widodo Rahayu, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (17/12/2020).
Ditambahkan Widodo, W awalnya melapor kepada pamong desa setempat.
"Pelaku selama ini mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun," imbuhnya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ditinggal Pergi Istri, Pria di Bekri Lampung Tengah Jadikan Putrinya sebagai Pelampiasan