Terkini Daerah
Foto Asusila di Ponsel Pacar Tersebar, Dipinjamkan ke Teman dan Semakin Meluas saat Ponsel Dijual
Sebanyak tiga orang remaja berinisial SAS (19), AP (17), dan TA (16) ditangkap polisi.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak tiga orang remaja berinisial SAS (19), AP (17), dan TA (16) ditangkap polisi.
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kajoran, Magelang, Jawa Tengah, diduga menyebarkan konten asusila melalui media elektronik.
Akibatnya, mereka terancam enam tahun penjara.
Baca juga: Remaja 17 Tahun 2 Kali Dihamili Ayah Kandung di Banyuasin, sang Ibu Justru Turut Menganiaya
Kassubbag Humas Polres Magelang Ipdtu Abdul Muthohir mengatakan, atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana," katanya.
Dari tiga remaja yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, sambung Muthohir, tersangka SAS sudah ditahan.
"Sementara dua tersangka lain karena masih di bawah umur sehingga tidak ditahan, namun tetap dalam proses penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Ambil Foto Asusila Milik Pacar Korban, 3 Pemuda di Magelang Ditangkap Polisi Sebar Konten Porno
Kronologi Kejadian
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko mengatakan, kejadian berawal saat tersangka AP meminjam ponsel milik pacar korban (EY), berinisial SL.
Saat meminjam hp tersebut, AP melihat foto korban yang terlihat anggota badannya (bermuatan asusila) kemudian AP mengirim foto itu ke ponsel miliknya.
"Tersangka AP lalu mengirim foto tersebut ke HP korban EY. Beberapa hari kemudian, AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya, oleh SAS, foto itu dikirimkan lagi ke tersangka TA," kata Hadi dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Rabu (16/12/2020).
Mengetahui fotonya telah tersebar, EY yang merasa malu kemudian melapor polisi dengan ditemani ibunya.
Baca juga: Berniat Bikin Konten YouTube Bertema Paranormal, Penemuan YouTuber di Rumah Lawas Buat Terkejut
Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ketiga pelaku berhasil ditangkap.
Selain mengamankan ketiganya, turut juga diamankan barang bukti berupa ponsel milik ketiga tersangka, cetakan screenshoots dokumen elektornik berupa konten foto yang bermuatan pornografi.
Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan orangtua korban pada 4 Desember 2020.
"Kami mendapatkan laporan dari orangtua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," jelas Hadi, dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Rabu (16/12/2020).
Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya mengamankan tiga remaja tersebut.
Baca juga: Dirawat di RS setelah Menang Pilkada Bandung, Sahrul Gunawan: Duh Ya Allah Pengin Pulang ke Rumah
Saat pemeriksaan, tersangka SAS mengaku hanya ingin menanyakan ke TA apakah foto tersebut adalah warga desa mereka.
Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa penyidik telah menyita barang bukti berupa handphone milik ketiga tersangka, cetakan screenshoot dokumen elektronik berupa konten foto yang bermuatan pornografi.
Kassubbag Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir menambahkan, para tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana. Saat ini pelaku atas nama SAS sudah ditahan. Sementara dua tersangka lain karena masih dibawah umur sehingga tidak ditahan, namun tetap dalam proses penyidikan," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Sebarkan Konten Pornografi, 3 Remaja di Magelang Ditangkap Polisi".