Terkini Nasional
Sebut Polisi Bisa Langgar 2 Aturan Penting karena Tembak Laskar FPI, Eks Komnas HAM: Bukan Tersangka
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menanggapi insiden penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mantan Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menanggapi insiden penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, diunggah Selasa (15/12/2020).
Diketahui penembakan itu terjadi saat para laskar FPI tengah mengawal Habib Rizieq Shihab melintasi Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Orang Bikin YouTube, Bikin Analisisnya Sendiri
Enam di antaranya tewas ditembak setelah diduga mengancam aparat kepolisian dengan senjata api dan senjata tajam.
Natalius Pigai menduga penembakan tersebut memang disengaja.
"Kalau pertanyaannya mereka dibunuh atau ditembak di luar criminal justice system, bagaimana? Itu unlawfull killing, sebuah pembunuhan tanpa mempertimbangkan hukum," kata Natalius Pigai.
Ia mengingatkan kembali setiap polisi mulai dari yang baru sampai berbintang empat adalah penyidik, sehingga berkewajiban memastikan informasi sebelum melakukan tindakan tegas terukur.
"Polisi itu adalah penyidik. Secara otomatis ditembaknya enam orang itu masuk dalam extra judicial killing, artinya orang yang dibunuh yang harusnya bisa diproses secara hukum, tapi mereka dibunuh tanpa mempertimbangkan proses hukumnya," paparnya.
Pigai lalu mengungkapkan analisisnya terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Ini Peran 4 Laskar FPI yang Kabur dari TKP, Kini Buron: Ikut Menghalangi dan Tabrak Mobil Petugas
Ia menilai polisi dapat disebut salah dalam kasus penembakan ini karena seharusnya berperan sebagai penyidik.
"Orang-orang yang diduga, terduga, atau tersangka itu sumber informasi. Sekalipun dia teroris, itupun tidak boleh ditembak sampai mati karena dia itu sumber informasi," terang aktivis HAM Papua ini.
Selain itu, Pigai menilai para petugas yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) dapat disebut telah melanggar dua aturan.
Pertama, Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Tugas Kepolisian Berbasis Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya, Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2010 tentang Menghadapi Kelompok-kelompok Anarkis atau Kerumunan Massa.
Ia menerangkan alasan para laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab itu sebetulnya tidak boleh ditembak.
"Karena yang dikuntit adalah Habib Rizieq, orang-orang seputaran Habib Rizieq adalah sumber informasi," terang Pigai.
Lihat videonya mulai menit 4.40:
Peran 4 Laskar FPI yang Masih Buron
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan perkembangan terkini kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Senin (14/12/2020).
Diketahui enam simpatisan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab tewas ditembak setelah diduga mengancam aparat dengan senjata api dan senjata tajam pada Senin (7/12/2020) lalu.
Baca juga: Jokowi Angkat Bicara soal Penembakan Laskar FPI, Refly Harun: Tidak Keluar dari Presiden Sendiri
Polisi mengungkapkan ada 10 anggota laskar FPI yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, empat orang lainnya kabur dari lokasi kejadian.
Menurut Divisi Humas Mabes Polri, keempat orang ini masih dicari keberadaannya.
"Penyidik Polda Metro Jaya sampai saat ini masih melakukan pencarian terhadap keempat orang laskar tersebut, juga di-backup oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Ahmad Ramadhan.
Ia menjelaskan keempat orang ini berada dalam satu mobil yang sama.

Mereka berperan menghalangi laju mobil polisi yang saat itu mengikuti rombongan Rizieq Shihab.
Tidak hanya itu, mobil tersebut menabrakkan diri ke mobil para petugas.
Setelah itu mereka kabur dari TKP.
"Terkait dengan perannya, keempat orang tersebut pada saat kejadian berada di dalam sebuah mobil Avanza yang sangat kejadian ikut menghalangi mobil petugas," jelas Ahmad.
Baca juga: Gelar Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar FPI, Baku Tembak Dipicu Peringatan Polisi Dibalas Serangan
"Bahkan mobil petugas ditabrak, pada saat rekonstruksi saya melihat langsung peran mobil tersebut menabrak di bagian depan kanan," katanya.
"Setelah menabrak, kemudian melarikan diri," kata Ahmad.
Ia menjelaskan fakta itu didapat berdasarkan hasil rekonstruksi di TKP pertama, yakni di jalan tol depan Hotel Novotel Karawang.
"Itu TKP-nya di depan Hotel Novotel Karawang, yang kemarin waktu reka ulang atau rekonstruksi merupakan TKP pertama," tutup Ahmad.
Diketahui polisi menyebutkan kesepuluh laskar FPI mengancam petugas dengan senjata api dan senjata tajam.
Akibatnya petugas berupaya mempertahankan diri dengan melakukan tindakan tegas terukur, yakni dengan meletuskan tembakan. (TribunWow.com/Brigitta)