Breaking News:

Vaksin Covid

IAKMI Soroti Pemberian Vaksin Covid-19 secara Mandiri: Berpotensi Menimbulkan Ketidakadilan

Anggota IAKMI Hermawan Saputra angkat bicara soal pemberian vaksin Covid-19 secara mandiri. Menurutnya hal itu memicu ketidakadilan bagi rakyat.

AFP
Ilustrasi Vaksin Covid-19. Anggota IAKMI Hermawan Saputra angkat bicara soal pemberian vaksin Covid-19 secara mandiri. Menurutnya hal itu memicu ketidakadilan bagi rakyat. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai pemerintah harus mengratiskan semua vaksin Covid-19.

Menurut dia, pemberian vaksin secara mandiri akan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia.

"Kalau vaksin sudah terbatas, kemudian ada mekanisme penyaluran melalui swasta atau mandiri sama sekali menurut kami ini tidak tepat," kata Hermawan kepada Kompas.com, Senin (14/12/2020).

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Herman Saputra, dalam acara Sapa Indonesia Malam 'KompasTV', Minggu (13/12/2020),
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, dalam acara Sapa Indonesia Malam 'KompasTV', Minggu (13/12/2020), (Youtube/KompasTV)

Baca juga: Pemerintah Ingatkan Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan 3M: Meski Vaksin Covid-19 Sudah Ada

Hermawan mengatakan, UU mengatur bahwa pemerintah bertanggungjawab atas pengendalian wabah.

Oleh karena itu, seharusnya masyarakat bisa mengakses vaksin dengan mudah dan mendapat perlakukan yang adil.

"Hemat kami semuanya harus dilakukan pemerintah baik pengadaannya, distribusinya, pelaksanaannya, pemantauan hingga evaluasi," ujarnya.

"Jadi sangat riskan bila faskesnya ke swasta akan berpotensi menimbulkan ketidakadilan," ucap dia.

Adapun kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan vaksinasi untuk Covid-19 akan dilakukan pada 107 juta orang dengan rentang usia 18-59 tahun.

Baca juga: Sudah Tiba di Indonesia, Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Bisa Disuntikkan pada Awal Tahun 2021

Dari jumlah target penerima vaksinasi itu, hanya 30 persen di antaranya yang akan mendapatkan vaksin melalui program pemerintah, alias gratis.

Sisanya, sebanyak 70 persen, diproyeksikan dapat melakukan vaksinasi secara mandiri atau berbayar.

Penerima vaksin program adalah tenaga kesehatan, pelayan publik seperti TNI/Polri, dan satpol PP. Selain itu, peserta BPJS-PBI.

Totalnya 32.158.276 orang dengan kebutuhan 73.964.035 dosis vaksin Covid-19.

Baca juga: Mengapa Tak Semua Warga Dapat Vaksin Covid-19 Gratis? Begini Penjelasan Pemerintah

Tiap orang membutuhkan dua dosis vaksin dan wastage rate vaksin sebesar 15 persen.

Kemudian, penerima vaksin mandiri berjumlah 75.048.268 orang dengan kebutuhan 172.611.016 dosis vaksin Covid-19.

Penyediaan vaksin mandiri diserahkan kepada BUMN. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IAKMI: Pemberian Vaksin Mandiri Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan Bagi Masyarakat"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Vaksin Covid-19Covid-19Hermawan SaputraIkatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)VaksinVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved