Vaksin Covid
IAKMI Soroti Pemberian Vaksin Covid-19 secara Mandiri: Berpotensi Menimbulkan Ketidakadilan
Anggota IAKMI Hermawan Saputra angkat bicara soal pemberian vaksin Covid-19 secara mandiri. Menurutnya hal itu memicu ketidakadilan bagi rakyat.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai pemerintah harus mengratiskan semua vaksin Covid-19.
Menurut dia, pemberian vaksin secara mandiri akan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia.
"Kalau vaksin sudah terbatas, kemudian ada mekanisme penyaluran melalui swasta atau mandiri sama sekali menurut kami ini tidak tepat," kata Hermawan kepada Kompas.com, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Pemerintah Ingatkan Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan 3M: Meski Vaksin Covid-19 Sudah Ada
Hermawan mengatakan, UU mengatur bahwa pemerintah bertanggungjawab atas pengendalian wabah.
Oleh karena itu, seharusnya masyarakat bisa mengakses vaksin dengan mudah dan mendapat perlakukan yang adil.
"Hemat kami semuanya harus dilakukan pemerintah baik pengadaannya, distribusinya, pelaksanaannya, pemantauan hingga evaluasi," ujarnya.
"Jadi sangat riskan bila faskesnya ke swasta akan berpotensi menimbulkan ketidakadilan," ucap dia.
Adapun kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan vaksinasi untuk Covid-19 akan dilakukan pada 107 juta orang dengan rentang usia 18-59 tahun.
Baca juga: Sudah Tiba di Indonesia, Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Bisa Disuntikkan pada Awal Tahun 2021
Dari jumlah target penerima vaksinasi itu, hanya 30 persen di antaranya yang akan mendapatkan vaksin melalui program pemerintah, alias gratis.
Sisanya, sebanyak 70 persen, diproyeksikan dapat melakukan vaksinasi secara mandiri atau berbayar.
Penerima vaksin program adalah tenaga kesehatan, pelayan publik seperti TNI/Polri, dan satpol PP. Selain itu, peserta BPJS-PBI.
Totalnya 32.158.276 orang dengan kebutuhan 73.964.035 dosis vaksin Covid-19.
Baca juga: Mengapa Tak Semua Warga Dapat Vaksin Covid-19 Gratis? Begini Penjelasan Pemerintah
Tiap orang membutuhkan dua dosis vaksin dan wastage rate vaksin sebesar 15 persen.
Kemudian, penerima vaksin mandiri berjumlah 75.048.268 orang dengan kebutuhan 172.611.016 dosis vaksin Covid-19.
Penyediaan vaksin mandiri diserahkan kepada BUMN. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IAKMI: Pemberian Vaksin Mandiri Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan Bagi Masyarakat"