Breaking News:

Terkini Daerah

Dua Kali Dihamili Ayah Kandung seusai Anak Pertamanya Lahir, Kini Ibunya Ikut Pukuli hingga Memar

Pasangan suami istri, E (43) dan G (36) warga Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews
Ilustrasi anak dibawah umur hamil. Pasangan suami istri, E (43) dan G (36) warga Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian. 

TRIBUNWOW.COM - Pasangan suami istri, E (43) dan G (36) warga Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian pada Senin (14/12/2020).

Suami inisial E ditangkap atas kasus pemerkosaan anak kandungnya yang masih dibawah umur hinggal hamil dua kali.

Sementara, ibunya, G ditangkap karena menganiaya anaknya yang hamil tersebut.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SIk MH, Senin (14/12/2020) mengatakan bahwa terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Suami Hamili Anak Kandung Hingga Dua Kali, Pasutri di Banyuasin Ditangkap Polisi
Suami Hamili Anak Kandung Hingga Dua Kali, Pasutri di Banyuasin Ditangkap Polisi (Tribunsumsel.com)

Baca juga: Minta Polri Setop Fitnah terhadap 6 Laskar FPI, Munarman Soroti Adegan Rebut Senjata: Ini Makin Aneh

"Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 80 ayat (1) undang - undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Kapolres.

"Sosok orang tua seharusnya melindungi dan menjaga anak, bukannya dijadikan pelampiasan napsu belaka."

"Tentunya sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh jua," tutur AKBP Danny, perbuatan bejat akan terungkap juga.

Demikian dijelaskan AKP M Ikang, modus dan uraian kejadian, tersangka atas nama E, 2008 lalu, melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini berusia 2 tahun.

Kembali terjadi, tersangka E melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya tersebut hingga hamil 7 bulan.

Masih kata Kasat yang menirukan pengakuan tersangka E, selama hamil korban di urut dan dianiaya oleh pelaku dengan tujuan agar korban bisa keguguran.

Baca juga: Gadis 20 Tahun di Binjai Nekat Bunuh Diri karena Gagal Nikah, Sempat Update Status Ini

Sementara tersangka G istri E, menganiaya korban karena korban hamil dan menanyakan siapa yang telah menghamili, karena saat di tanya korban takut karena saat itu ada tersangka Edi.

Sehingga tersangka G ibu korban melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh korban.

"Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 13.00, Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Suami Hamili Anak Kandung Hingga Dua Kali, Pasutri di Banyuasin Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
HamilTersangkaPenganiayaanPemerkosaanPersetubuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved