Terkini Daerah
Pria di Bantaeng Jual Burung Curian Seharga Rp 30 Juta, Ternyata Pembeli Orang Suruhan Pemilik
ZF (26) warga Garegea, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Bantaeng
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - ZF (26) warga Garegea, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Bantaeng.
Itu setelah ia ditangkap karena nekat mencuri empat ekor burung seharga Rp 30 juta pada Jumat (4/12/2020).
Pemilik burung diketahui bernama Agung Kamaruzzaman, warga Kassi-Kassi, Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Baca juga: Pergoki Maling Motor, Emak-emak di Cengkareng Lumpuhkan si Pencuri Pakai Gagang Sapu: Langsung Pukul
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abd Haris Nicolaus mengatakan ZF diketahui mencuri empat ekor burung tersebut karena menjual hasil curiannya itu kepada seseorang yang ternyata orang suruhan pemiliknya burung.
"Korban kembali membeli kepada pelaku tetapi melalui perantara orang lain," kata Haris kepada TribunBantaeng.com, Kamis, (10/12/2020).
Pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat tembok rumah korban, kemudian mengambil empat ekor burung yang berada dalam sangkar.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bantaeng pada 8 Desember 2020.
Baca juga: Emak-emak Tangkap Pencuri Motor, Gagalkan Aksinya Pakai Gagang Sapu, Ini Kronologi Lengkapnya
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bertindak dan menangkap ZF hari itu juga saat laporan masuk.
"Penangkapan Selasa malam, tanggal 8 ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita di Seruni. Laporan masuk tanggal 8 Desember siang, malamnya ditangkap," jelasnya.
Haris juga menyebut, pelaku adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah divonis bersalah atas kasus pencurian.
(TribunTimur.com/Achmad Nasution)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Apes, Jual Burung Hasil Curian ke Pemiliknya, Warga Garegea Bantaeng Kini Ditangkap Polisi