Breaking News:

Pilkada Serentak 2020

Aturan yang Wajib Diketahui untuk Mencoblos di TPS saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, 21 daerah di antaranya akan menggelar pilkada.

Editor: Mohamad Yoenus
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Dese 

TRIBUNWOW.COM - Pilkada Serentak 2020 akan digelar secara langsung pada 9 Desember.

Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada yaitu Jawa Tengah.

Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, 21 daerah di antaranya akan menggelar pilkada.

Baca juga: Sosok Haji Muhidin, Calon Wakil Kepala Daerah Terkaya yang Punya Harta Lebih dari Rp 674 Miliar

Daerah tersebut, yaitu Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Blora.

Juga ada Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak.

Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini diikuti 41 pasangan calon atau 82 calon kepala daerah di 21 kabupaten/kota se Jateng.

KPU Jawa Tengah pun memastikan penerapan peraturan baru dalam pencoblosan di TPS saat pilkada serentak berjalan sesuai prosedur pencegahan Covid-19.

Masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya diwajibkan mematuhi peraturan protokol kesehatan ketat di setiap TPS yang berjumlah 44.077 TPS.

Baca juga: Daftar 10 Calon Kepala Daerah dengan Kekayaan Tertinggi, Cawagub Kalsel Muhidin Jadi yang Terkaya

"Kalau sosialisasi sudah dilakukan sejak dimulai tahapan pilkada serentak, dimulai lagi pada 15 Juni 2020," jelas Komisiner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Jateng Diana Ariyanti, saat dihubungi, Minggu (6/12/2020).

Sosialisasi tersebut dilakukan dengan berbagai macam cara, mulai dari pembuatan buku saku sebagai panduan pelaksanaan pemilihan di TPS, hingga pembuatan video tentang TPS sehat yang dibagikan melalui media sosial.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Total Harta Kekayaan Mensos Juliari Batubara Mencapai Rp 47,18 Miliar

Peraturan baru bagi pemilih yang wajib diterapkan di setiap TPS pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Jateng yaitu:

1. Jumlah pemilih maksimal 500 orang di setiap TPS dari yang sebelumnya 800 orang

2. Pengaturan kedatangan pemilih agar tidak terjadi kerumunan yang dimulai pukul. 07.00-13.00 WIB

3. Larangan berdekatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter

4. Dilarang bersalaman di TPS

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tempat Pemungutan Suara (TPS)NyoblosPilkada Serentak 2020Jawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved