Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK
5 Fakta Kasus Dugaan Suap Juliari Batubara, Ada Laporan Masyarakat hingga Bukti Uang Dalam Koper
Mensos Juliari P Batubara menyerahkan diri ke KPK seusai ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap bansos penanganan Covid-19.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang menteri kabinet Indonesia Maju bentukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seusai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi tersangka, kini giliran Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Juliari menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

1. Laporan Masyarakat
Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, seluruh operasi penangkapan Juliari berasal dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK pada Jumat (4/12/2020).
Laporan masyarakat tersebut berisi soal dugaan pihak swasta atas inisial AIM dan HS memberikan uang kepada penyelenggara negara berinisial MJS, AW, dan Juliari P Batubara (JPB).
"Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," ungkap Firli.
Berkat laporan tersebut, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah tersangka, pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Buntut dari OTT itu adalah penetapan Mensos Juliari sebagai tersangka pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dini hari.
Berikut identitas lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
MJS dan AW: Pejabat pembuat komitmen di Kemensos
AIM dan HS : Pihak Swasta
JPB : Menteri Sosial
Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar, Mensos Juliari Batubara Pernah Minta KPK Awasi Penyaluran Bansos
2. Tujuh Koper Berisi Uang
Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.
Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.
Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.
Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.
"Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar," ungkap Firli dalam konferensi pers secara daring, Minggu dini hari.
Total Rp 14,5 miliar itu terdiri dari pecahan mata uang Rupiah senilai Rp11, 9 miliar, pecahan mata dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 171.085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan pecahan mata uang dollar Singapura senilai 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).

3. Juliari Menyerahkan Diri ke KPK
Penetapan tersangka Juliari dinyatakan pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Dikutip dari YouTube Kompastv, tak lama setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Juliari langsung menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada jam 01.15 WIB, Minggu (6/12/2020).
Sementara itu, Juliari mendatangi gedung KPK sekira pukul 03.00 WIB.
Ia nampak datang dengan dikawal oleh sejumlah petugas KPK, aparat kepolisian, dan petugas dari Kemensos.
Mengenakan setelan jaket, topi hitam, celana panjang, dan masker, Juliari nampak sempat melambaikan tangan ke awak media ketika naik ke lantai atas Gedung Merah Putih.
Namun Juliari bungkam tanpa memberikan pernyataan apapun ke awak media yang telah menunggu kedatangannya.
Di lantai 2 gedung KPK diketahui menjadi tempat pemeriksaan dari lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Selain Jokowi, Hashim Ngaku Juga Ingatkan Edhy soal Ekspor Benur: Pak Prabowo Tidak Mau Monopoli
4. Ancaman Hukuman Mati
Saat ini Juliari bisa jadi dapat menerima ancaman hukuman mati atas tindak pidana yang diperbuatnya.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Sebelum Juliari diciduk, Firli telah menyampaikan bahwa penyalahgunaan bantuan sosial dapat berakibat ancaman hukuman mati.
"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.
Namun sementara ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.
"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini," tegas Firli.
"Saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu."
"Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," sambungnya.
Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 berbunyi:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar dari Program Bansos Sembako Covid-19
5. Diduga Terima 17 Miliar
Firli menuturkan, Juliar menerima suap dari program pengadaan bansos sembako.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Uang miliaran tersebut masuk ke kantong pribadi Juliari yang diduga digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi Juliari.
Rp 8,8 miliar sisanya didapat oleh Juliari dalam program periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni Oktober hingga Desember 2020.
Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.
Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.
Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.
Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.
Akibat perbuatannya itu, Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 2 pejabat Kemensos yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dua pihak swasta yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Bansos Kemensos: 7 Koper hingga Uang Tunai", "Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi",OTT KPK, Pejabat Kemensos Ditangkap Bersama Sejumlah Orang, Ditangkap KPK, Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19, "Gandeng KPK Awasi Penyaluran Bansos, Mensos: Kami Mohon Diingatkan" dan Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK: Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati