Terkini Daerah
Istri Aniaya Suami hingga Tewas, Pelaku Terancam Kurungan 7 Tahun Penjara hingga Beri Pengakuan
Johana Liu merupakan pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri, warga Kiu Tenu RT/019/RW 008, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, NTT
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Nasib nahas menimpa Anderias Nabuasa (53) yang tewas di tangan istrinya, Johana Liu.
Diketahui, Johana Liu merupakan pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri, warga Kiu Tenu RT/019/RW 008, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Atas perbuataannya, Johana diancam hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Mayat di Kebun Salak Baru Terungkap setelah 7 Tahun, Motor Sport Jadi Petunjuk

Untuk sementara, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut.
"Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 ayat 3."
"Bisa juga nantinya kita menerapkan pasal 354 jika dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan pelaku dilakukan secara sengaja melukai yang masuk penganiayaan berat mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Kapolsek Amanuban Selatan Ipda I Made Sudarma Wijaya, SH, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Nantikan Sikap Prabowo soal Kasus Edhy Prabowo, Rocky Gerung: Gerindra Kehilangan Momentum
Barang bukti kapak yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban telah diamankan pihak Polsek Amanuban Selatan.
Pelaku pun sudah ditahan.
Penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut.
Untuk sementara dari pengakuan pelaku, diketahui pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran kesal terhadap korban yang sering mabuk-mabukan.
Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Ancam Penggal Rizieq Shihab, Aiptu H Ternyata Tak Masuk Kerja Beberapa Hari
"Untuk sementara dari keterangan pelaku diketahui Motifnya karena kesal terhadap kebiasaan korban yang suka mabuk-mabukan," jelasnya.
Untuk diketahui, seorang istri di Kabupaten TTS, Kecamatan Amanuban Selatan, Desa Pollo, Johana Liu menghajar sang suami, Anderias Nabuasa (53) dengan menggunakan kapak pada bagian kepalanya hingga tewas, Kamis (3/12/2020) sore.
Aksi sadis tersebut dilakukan Johana lantaran tak tahan melihat sang suami yang sering-sering mabuk-mabukan.
Kapolsek Amanuban Selatan Ipda I Made Sudarma Wijaya, SH yang dikonfirmasi POS-KUPANG. COM, Jumat (4/12/2020) melalui sambungan telepon mengatakan, pelaku yang merupakan istri korban sudah tidak tahan melihat sikap pelaku yang sering mabuk-mabukan.
Pelaku sudah sempat meminta korban untuk menghentikan kebiasaan buruk tersebut namun tak diindahkan.
Karena kesal pelaku tak mengindahkan permintaannya tersebut, korban pun dihajar menggunakan kapak pada bagian kepala hingga tewas. (Pos Kpang/ Dion Kota)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul "Habisi Nyawa Suami, Johana Terancam Hukum 7 Tahun Penjara."