Viral Medsos
Surat Pernyataan Permohonan Maaf 7 Pelaku Viral Azan Hayya Alal Jihad: Kami Salah, Kami Khilaf
Kini tujuh pelaku dalam video mengungkapkan permohonan maaf setelah video azan Hayya Alal Jihad viral dan menghebohkan masyarakat.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Viral video penyimpangan lafal azan yang diganti dengan seruan Hayya Alal Jihad di Majalengka, Jawa Barat.
Kini tujuh pelaku dalam video mengungkapkan permohonan maaf setelah video itu viral dan menghebohkan masyarakat.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Jumat (4/12/2020), tujuh pelaku mengatakan pihaknya meminta maaf dengan disertai surat pernyataan.

Baca juga: Viral Video Oknum Polisi Ancam Penggal Kepala Rizieq Shihab, Ini Respons Kapolres Pekalongan dan FPI
Dalam surat pernyataan itu, mereka meminta maaf pada pemerintah serta umat Islam.
"Melalui surat pernyataan ini, kami tujuh orang tersebut di atas meminta maaf kepada semua pihak atas video kami yang sempat viral sebelumnya."
"Kepada masyarakat Desa Sanasari Pemerintah Desa dan mungkin umat Islam pada umumnya," seru satu di antara pelaku yang membaca surat pernyataan.
Pelaku menegaskan, pihaknya tidak berniat untuk melakukan penyerangan pada pihak manapun.
"Mungkin video kami sebelumnya sudah berbau SARA dan membawa-bawa nama agama tapi kita tidak ada intensi apapun ketika membuat video itu."
"Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh, atau menyerang pihak manapun," tegasnya.
Sekali lagi, mereka mengaku minta maaf, khususnya bagi orang-orang yang merasa terganggu dengan adanya video penyimpangan tersebut.
Mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakan tersebut di kemudian hari.
"Kalau ada yang risih dan tidak nyaman dengan video kami itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya yang paling dalam."
"Dan kami mengaku salah, kami khilaf dan tidak akan mengulangi di lain kesempatan," kata pelaku.
Baca juga: Viral Pengendara Motor Tabrak Sepeda Mahal, Pemilik Sepeda Minta Uang Ganti Rugi Rp 130 Juta
Lihat videonya:
Polisi Tetap akan Lakukan Penyelidikan, FPI Beri Klarifikasi