Virus Corona
Soal Wacana Sekolah Tatap Muka di Januari 2021, Fadli Zon: Udah Capek, Kemudian Muncul Lagi
Fadli Zon memberikan tanggapannya soal kebijakan pemerintah membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka di Januari 2021.
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Mohon banget sekolah dibukanya ditunda," ucapnya.
Baca juga: Zona Hijau Sebaran Covid-19 Makin Menipis, Prof Wiku: Peta Zona Merah Tambah 2 Kali Lipat
Zubairi menceritakan pembelajaran pesantren yang sudah dibuka sebelumnya, terbukti menimbulkan kasus positif covid-19 baru.
"Pesantren sudah lama dibuka dan terbukti begitu banyak yang terinfeksi."
"Masa kita engga belajar dari pesantren ini untuk diterapkan di sekolah ?,' ucap Zubairi.
Politikus Partai Nasdem Irma Suryani juga menyampaikan ketidaksetujuannya atas kebijakan sekolah tatap muka yang rencan dibuka Januari 2021.
"Saya engga setuju kalau anak sekolah di Januari, langsung ditatap muka."
"Anak-anak ini, walaupun imunnya baik, ketika mereka pulang yang ditulari itu seluruh rumah lo," ujarnya.
Diketahui, kebijakan ini akan diserahkan pada setiap pemerintah daerah untuk mengaturnya.
Dengan catatan, orang tua atau wali murid memiliki hak untuk menentukan anak akan sekolah tatap muka atau daring.
Baca juga: Akui Sedang Isolasi Mandiri, Habib Rizieq Minta Maaf Timbulkan Kerumunan: Walaupun Tidak Covid
Pembelajaran Tatap Muka Harus Utamakan Keselamatan Siswa
Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat (20/11/2020).
"Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama, keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (24/11/2020).

Isi SKB tersebut menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama dalam menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dibawah kewenangannya masing-masing.