Breaking News:

Terkini Daerah

Wanita Muda Digerebek Satpol PP saat Berduaan dengan Pria di Kamar Kos, Tes Urine Positif Narkoba

Seorang wanita asal Sidoarjo terjaring dalam penggerebekan oleh Satpol PP saat berduaan dengan pria bukan pasangan resminya, Senin (30/11/2020).

SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Satpol PP mengamankan pasangan mesum di kamar kos Kelurahan Meri, Kecamatan Meri, Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita asal Sidoarjo terjaring dalam penggerebekan oleh Satpol PP Kota Mojokerto saat berduaan dengan pria bukan pasangan resminya, Senin (30/11/2020).

Bukan hanya terjaring karena tidur bersama dengan status bukan pasangan suami-istri resmi, wanita itu juga terdeteksi baru mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Hasil tes urine narkoba yang dilakukan petugas BNN Kota Mojokerto tersebut mendapati seorang wanita inisial WE (20) warga Desa Rangkahkidul, Kabupaten Sidoarjo yang dinyatakan tes urine bersangkutan positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Gantung Diri oleh Anaknya, Korban Sempat Curhat dan Tulis Status di WhatsApp

Dia adalah pasangan bukan suami istri yang kepergok bersama seorang pria asal lingkungan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Berdua, cewek cantik dan pasangannya itu asyik berduaan di dalam kamar kos Meri Makmur nomor 5 lantai II Jalan Raya Meri Nomor 458, Kelurahan Meri.

Bahkan, petugas Satpol PP ketika menggerebek kamar kos pasangan muda-mudi itu dalam kondisi tidak mengenakan busana dan si wanita menutupi badannya dengan selimut di atas kasur spring bed.

"Iya, ada satu orang wanita inisial WE hasil tes urine positif mengandung zat narkoba namun kepastiannya menunggu penyelidikan dari instansi yang berwenang yaitu BNNK Mojokerto," ungkap Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Soal Aksi Teror MIT di Sigi, Idham Azis Pastikan Polisi akan Tindak Tegas: Jika Melawan, Tembak Mati

Satpol PP menyerahkan sepenuhnya penanganan bagi pelanggar terjaring razia kamar kos yang dinyatakan hasil tes urine narkoba positif pada BNN Kota Mojokerto.

"Penanganan itu merupakan kewenangan BNNK sehingga yang bersangkutan sudah dibawa ke sana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Petugas BNN Kota Mojokerto, Heru Prawono mengatakan pihaknya melakukan tes urine narkoba saat kegiatan razia petugas gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri dan BNNK tersebut.

Hasilnya, dari sembilan orang menjalani tes urine ada satu wanita dinyatakan positif narkoba yang kini berada di Kantor BNNK.

"Jadi ada 9 orang tes urine narkoba yang hasilnya delapan negatif dan satu orang positif mengandung (Methampethamin dan amphetamin) yaitu WE 20 tahun," bebernya.

Heru menyebut sesuai keterangan WE mengaku yang bersangkutan dicekoki pil oleh tamunya ketika bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Kota Mojokerto sekitar tiga hari lalu.

"Pengakuan bersangkutan tiga hari lalu dicekoi semacam pil di tempat hiburan karaoke D'resort bersama tamunya," jelasnya.

Ditambahkannya, nantinya wanita WE bersangkutan akan menjalani assesment dan rehabilitasi.

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags:
MojokertoJawa TimurSatpol PPPasangan mesumnarkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved