Terkini Daerah
Janji Dinikahi, Seorang PNS Ditipu Tentara Amerika Gadungan, Sadar setelah Kirim Uang Ratusan Juta
Seorang tentara Amerika Serikat (AS) gadungan berinisial AZ (32) telah menipu wanita PNS inisial A (53) warga Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang tentara Amerika Serikat (AS) gadungan berinisial AZ (32) menipu wanita PNS inisial A (53) warga Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
AZ menipu A dengan alasan akan pensiun dan pindah menetap di Indonesia.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 271 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga berjanji akan menikahi korban dengan mengirimkan uang 1,5 juta US dollar atau sekitar 22,5 miliar untuk investasi.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tak sendirian, ia dibantu empat rekannya yakni, tiga wanita berinisial GU (29), TA (34), dan SF (27), dan satu laki-laki berinisial OJ (25) warga Nigeria.
Baca juga: Wiku Adisasmito Sebut Virus Covid-19 Punya Masa Inkubasi Rata-rata 5 Hari: Jangan Lengah
Untuk meyakinkan korban, tersangka SF menghubungi korban dan mengaku sebagai agen sebuah ekspedisi untuk memberitahukan bahwa uang yang dikirim oleh ZA sudah tiba di Indonesia.
Kemudian, oleh tersangka SF korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening bank untuk berbagai persyaratan, korban yang percaya langsung mengirimkan uang.
Namun, setelah itu nomor pelaku tidak dapat dihubungi, sadar telah menjadi korban penipuan A kemudian melapor ke polisi hingga para pelaku berhasil ditangjap.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
1. Berawal dari Kenal di Facebook
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan, pelaku ini melakukan penipuan melalui media sosial.
Awalnya AZ berkenalan dengan korban lewat Facebook pada September 2020 lalu.
"Tersangka AZ membuat akun Facebook atas nama Aamir Rafiq saat berkenalan dengan korban. Tersangka mengaku anggota tentara AS," kata Dian, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/11/2020).
Setelah berkenalan, percakapan keduanya pun berlanjut WhatsApp hingga hubungan keduanya menjadi dekat.
Baca juga: Fakta Perempuan Lompat dari Lantai 4 Penginapan di Bali, Sempat Tanya: Kalau Lompat, Mati Tidak Ya?
2. Mengaku akan Pensiun dan Janji Nikahi Korban
Dalam percakapannya, sambung Dian, pelaku mengaku akan pensiuan dan menetap di Indonesia.
Tak hanya itu, pelaku juga berjanji akan menikahinya dan akan mengirimkan uang kepada korban 1,5 juta US dollar atau sekitar 22,5 miliar untuk invetasi.
Korban pun memercayainya.
Kemudian, pada Senin 21 September 2020, korban dihubungi oleh tersangka SF yang mengaku sebagai agen sebagai agen ekspedisi.
SF mengatakan jika uang yang dikirim ZA sudah tiba di Indonesia.
Lalu, tersangka SF meminta kepada korban untuk mengirimkan uang melalui rekening bank.
"Korban mentransfer uang Rp 18.720.000 untuk pembayaran biaya paket, Rp 52.800.000 untuk pembayaran anti money loundry, dan Rp 200.000.000 untuk pembayaran biaya permit ke pihak Imigrasi," ujarnya.
Baca juga: Sebut Habib Rizieq Shihab Diam-diam Keluar dari RS, PA 212: Kalau Diumumin Nanti Umat Pada Kumpul
3. Lima Pelaku Ditangkap
Setelah mengirim uang tersebut, lanjut Dian, para pelaku tak bisa dihubungi.
Korban yang merasa telah ditipu akhirnya membuat laporan ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melalukan penyelidikan dan penyidikan hingga para pelaku ditangkap.
Awalnya polisi menangkap tiga pelaku pada Minggu (22/11/2020), kemudian dua pelaku ditangkap keesokannya harinya.
Kelima pelaku berdomisili di Jakarta.
Kelima tersangka terdiri dari tiga wanita berinisial GU (29), TA (34), dan SF (27). Dua laki-laki berinisial AZ (32) dan OJ (35).
"Para tersangka sudah kita tahan di Polres Inhil," ujarnya.
Baca juga: Penjelasan FPI soal Habib Rizieq Shihab yang Tinggalkan RS Ummi: Pulang karena Sudah Sehat
4. Peran Masing-masing Pelaku
Dian menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku ini memiliki peran masing-masing, tersangka AZ berperan sebagai pembuat rekening bank, tersangka GU sebagai pembuatan rekening bank dengan upah Rp 500.000.
Kemudian, sambung Dian, tersangka TA berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka GU membuat rekening bank dengan upah Rp 500.000, tersangka SF sebagai penyuruh TA untuk membuat rekening bank dengan upah Rp 2 juta.
Lalu tersangka OJ berperan sebagai penyuruh GU untuk membuat rekening bank sekaligus membuat informasi untuk diolah ke pemilik akun media sosial kawannya di Afganistan.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang PNS di Riau Ditipu Tentara AS Gadungan, Ini Faktanya"