Viral Medsos
Viral Pengendara Mobil Terobos Belasan Polisi yang Mengadangnya, Hotman Paris: Ayo Cari Makhluk Ini
Hotman Paris Hutapea membagikan video Tiktok soal pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara mobil yang sedang dirazia polisi.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea membagikan video Tiktok soal pelanggaran yang dilakukanoleh pengendara mobil yang sedang dirazia polisi.
Video itu dibagikan ulang oleh Hotman melalui akun resmi Instagramnya @hotmanparisofficial pada Kamis (26/11/2020).
Dalam video dengan backsong 'Abang Jago', terlihat mobil putih bermerek Daihatsu ini tengah dihentikan polisi saat razia.

Baca juga: Hotman Paris Obral Apartemen, Feni Rose Ungkap Curhat sang Pengacara: Gara-gara Ceweknya Cantik
Terlihat beberapa polisi berompi hijau mencoba mengadang mobil agar berhenti.
Polisi terdengar berusaha memaksa agar pengendara di dalam mobil itu keluar.
Namun, mobil berplat B 1021 BZW itu tak mengindahkan teriakan polisi.
"Ini masih kabur, ini masih kabur, minggir woy," seru polisi.
Demi menghentikan mobil itu, belasan polisi sampai turun tangan.
Polisi juga sempat mencoba agar mobil itu dihalangi dengan mobil patroli.
Namun belum sampai dihalangi dengan mobil, pengendara itu tetap nekat.
Secara perlahan ia tetap merangsek maju meski banyak polisi di hadapannya.
"Tembak-tembak," kata polisi.
Belum sampai polisi mengeluarkan tembakan, mobil itu sudah berhasil kabur begitu saja.
Menanggapi postingan itu, Hotman bertanya-tanya kapan kejadian tersebut terjadi.
Ia menyayangkan bahwa video itu sampai beredar di grup chat.
Akibatnya, pengacara 60 tahun ini meminta agar polisi bertindak tegas.
Hotman meminta Kapolres agar segera menangkap pengendara tersebut.
"Kejadian kapan ini?? Apa sudah di proses hukum?"
"Kenapa vidio ini beredar di grup chat? Kalau belum di proses hukum agar Ayok Aparat proses secara hukum! Khan no Polisinya ada ?"
"Ayok Kapolres perintahkan anak buah agar cari mahluk ini!," demikian tulis Hotman Paris dalam keterangan foto.
Baca juga: Hotman Paris Puji Anies Baswedan terkait Sejumlah Perubahan di Jakarta: Sudah Lebih Dekat ke Rakyat

Viral Mobil Buang Bungkusan Hitam ke Kali, Hotman Minta Ridwan Kamil Usut
Viral di media sosial video sebuah mobil van berwarna putih membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam ke kali yang diketahui berlokasi di Kalimalang, Bekasi.
Sang perekam mengatakan, bungkusan yang dibuang sembarangan oleh mobil tersebut adalah sampah.
Melihat video viral itu, pengacara kondang Hotman Paris meminta gubernur yang berwenang di Jawa Barat yakni Ridwan Kamil, beserta petugas Satpol PP untuk segera mengusut apa isi bungkusan yang dibuang.

Baca juga: Hotman Paris Terpana hingga Tawarkan Wanita yang Viral Tendang Tabung Gas 12 Kg Jadi Bodyguard
Baca juga: Viral Foto Ular Melingkar di Umpak Bangsal Magangan Keraton Yogyakarta, Ini Faktanya
Permintaan itu disampaikan oleh Hotman lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Kamis (22/10/2020).
Selain meminta pelaku pembuangan diusut secara tuntas, Hotman juga meminta agar kasus tersebut diproses secara transparan.
Berikut adalah caption lengkap yang ditulis oleh Hotman di unggahannya.
"Mohon Gubernur Yg membawahin daerah dan Satpol Pp mengusut apa yg dibuang ke Kali?" tulis Hotman.
"Dan umumkan secara terbuka hasil temuan! Apa benar ini wilayah Gubernur Jawa Barat?" imbuhnya.
Pelaku Pembuang Sampah Menyerahkan Diri
Sempat viral di media sosial, pelaku pembuang sampah sembarangan di Kalimalang, Bekasi akhirnya menyerahkan diri.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/10/2020), hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Bekasi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.
"Bukan ketangkap, dia menyerahkan diri (ke Polres Metro Bekasi)," ujar Hendra saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).
Pelaku mengakui bungkusan hitam yang ia buang adalah sampah domestik.
"Sampah rumah tangga, bukan limbah, makanya saya minta dari Satpol PP datang ke kantor saya (Polres Metro Bekasi) untuk menindaklanjuti," ucap Hendra.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku bisa disangkakan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi nomor 6 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 1999 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, ancaman kurungan dari membuang sampah sembarangan, yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Pengendara Mobil yang Buang Kantong Sampah di Kalimalang Menyerahkan Diri ke Polres Metro Bekasi