Terkini Daerah
Terganggu Tangisan Anaknya, Ayah Ini Tega Pukul dan Buat Lengan Putrinya Patah, Begini Kronologinya
Seorang balita berusia dua tahun di Musirawas Utara, Sumatera Selatan harus mengalami nasib buruk karena dianiaya oleh ayahnya sendiri.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang balita berusia dua tahun di Musirawas Utara, Sumatera Selatan harus mengalami nasib buruk karena dianiaya oleh ayahnya sendiri.
Balita perempuan yang diketahui berinisial PA itu dianiaya sang ayah hingga mengalami patah tulang di bagian tangannya.
Pelaku adalah Tri Fikri (26), ayah korban yang harusnya bisa menjadi pelindung bagi putrinya itu.
Ia tega menganiaya sang putri karena merasa tidurnya terganggu oleh suara tangis.
Baca juga: Motif Pembunuhan Suami pada Pria di Ruang Karaoke, Curiga Telah Main Belakang dengan Istrinya
Baca juga: Siswi SMP Diperkosa 10 Pria Tetangganya secara Bergilir, Awalnya Dirudapaksa Kakek Umur 73 Tahun
Berikut ini fakta terkait balita yang tangannya dipatahkan sang ayah:
Bermula Rewel
Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka, di Desa Norman Lama, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, pada Minggu (22/11/2020).
Saat itu, pukul 08.00 WIB, Tri masih tidur di kamarnya.
Sedangkan istrinya, Mirabela (22) sedang memasak di dapur.
Sang anak yang masih dua tahun, PA menangis dan rewel karena ditinggal memasak oleh ibunya.
Baca juga: Lagi Karaokean dengan Istri Orang, Pria di Prabumulih Dibunuh Suami Selingkuhanya di Ruang Karaoke
Baca juga: Ayah Pukuli Anak karena Dagangan Donatnya Dimakan, Tetangga Foto Luka Korban dan Sebarkan ke Medsos
Pelaku Bangun dan Patahkan Tangan
Mendengar anaknya tak berhenti menangis, Tri beranjak dari tempatnya tidur dan mendatangi PA.
Bukannya menenangkan, pelaku malah melukai sang anak.
"Pelaku langsung mengangkat tangan korban dan memukulnya sehingga lengan anaknya itu patah," kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat lewat pesan singkat Selasa (24/11/2020).
Aksi kejam itu tentu saja semakin membuat PA menangis lebih keras dan tak berhenti.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Tukang Ojek di Tanjung Priok, Satu Orang Ditembak Mati
Ibu korban yang berada di dapur langsung berlari meraih putrinya.
Saat itu PA dalam kondisi menangis kesakitan, terjatuh dan memegangi tangannya.

Hukuman di Atas Lima Tahun
Kejadian itu pun terdengar oleh para tetangga hingga membuat mereka mendatangi rumah Tri.
Mengetahui Tri berbuat kejahatan, keluarga beserta warga langsung mengamankan pelaku.
"Ibunya langsung menyelamatkan korban keluar, sementara pelaku diamankan keluarga dari istrinya dan dibawa ke perangkat desa setempat."
"Dari pihak desa menghubungi kami dan pelaku sekarang sudah ditahan,"ujar Kasat.
Baca juga: Berdalih Bisa Buka Bank Gaib, Pria Ini Dibantu Istri Perkosa 2 Bocah di Hutan, Ini Kronologinya
Akibat perbuatannya itu, Tri dijerat pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sedangkan PA, dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu Balita 2 Tahun, Tangan Dipatahkan oleh Sang Ayah, Ini Penyebabnya" dan judul "Ayah Patahkan Tangan Anak 2 Tahun, gara-gara Korban Rewel Ganggu Tidur"