Terkini Daerah
5 Fakta Ayah di Samarinda Tega Cabuli Anak Tirinya: Ibu Korban Syok saat Tahu sang Putri Hamil
Seorang pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap polisi karena tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Ini faktanya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - PS (39), seorang pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap polisi karena tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Dikutip dari Tribun Kaltim, akibat perbuatan pelaku, korban yang masih berstatus pelajar kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu hamil delapan bulan.
Perbuatan amoral PS, kini ditangani jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Baca juga: Hoaks Foto Habib Rizieq Shihab Terbaring Lemah di Rumah Sakit Dijenguk Anies Baswedan, Ini Faktanya
Berikut fakta selengkapnya:
1. Pelaku Ditangkap
Berbekal laporan dari ibu kandung korban, kepolisian pun dengan mudah mengamankan pelaku.
Diketahui, pelaku saat itu masih tinggal dengan korban dan ibu kandung korban.
Kejadian yang terjadi di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
PS yang bekerja serabutan dan menekuni profesi mekanik panggilan.
Dari informasi yang digali pihak Kepolisian, pelaku PS sudah menikah dengan ibu kandung korban selama 7 tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polresta Kompol Yuliansyah, melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, perkara asusila yang ditanganinya hingga menyebabkan anak tiri pelaku hamil ini, sudah memanggil ibu korban yang melapor.
Baca juga: Cluster Covid-19 Terakhir Ditutup, Tak Ada Kasus Aktif di Singapura untuk Pertama Kali sejak Pandemi
2. Tidak Hanya Sekali Asusila
Hari Jumat (20/11/2020) lalu, Kepolisian menerima laporan dari korban, ditemani keluarga dan ibu korban.
"Korban masih berusia 14 tahun dan masih pelajar," tegas Iptu Teguh Wibowo, Selasa (24/11/2020) sore.
Saat pemeriksaan pelaku PS mengaku bahwa anaknya diancam jika bercerita pada siapapun jika menceritakan tindakan asusila ayah tirinya ini.