Breaking News:

Terkini Daerah

Ganjar Pranowo Umumkan UMK 2021 Jawa Tengah, Simak Rinciannya, Berlaku Bagi yang Kerja 1 Tahun

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan keputusan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat ditemui di Puri Gedeh, Kamis (16/4/2020). 

"Varian dari kenaikan upah ini ternyata cukup beragam. Yang paling rendah 0,75 persen sampai yang paling tertinggi 3,68 persen. Ini sesuai dengan hasil pembahasan," jelas Ganjar.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Kabarnya Diperpanjang hingga Kuartal I 2021

Berikut daftar UMK di 35 kota/kabupaten yang ada di Jawa Tengah, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020.

Kota Semarang Rp 2.810.025

Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

Kabupaten Kendal Rp 2.335.735

Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14

Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

kabupaten Blora Rp 1.894.000

Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33

Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

kabupaten Pati Rp 1.953.000

Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

Kota Surakarta Rp 2.013.810

Halaman
123
Tags:
Ganjar PranowoUMKJawa TengahUpah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)Instagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved