Terkini Daerah
Ganjar Pranowo Umumkan UMK 2021 Jawa Tengah, Simak Rinciannya, Berlaku Bagi yang Kerja 1 Tahun
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan keputusan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
"Varian dari kenaikan upah ini ternyata cukup beragam. Yang paling rendah 0,75 persen sampai yang paling tertinggi 3,68 persen. Ini sesuai dengan hasil pembahasan," jelas Ganjar.
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Kabarnya Diperpanjang hingga Kuartal I 2021
Berikut daftar UMK di 35 kota/kabupaten yang ada di Jawa Tengah, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020.
Kota Semarang Rp 2.810.025
Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
kabupaten Blora Rp 1.894.000
Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
kabupaten Pati Rp 1.953.000
Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
Kota Surakarta Rp 2.013.810