Breaking News:

Terkini Nasional

Polri Jelaskan Perbedaan soal Penyelenggaraan Pilkada Serentak dan Reuni 212: Alasan Enggak Jelas

Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 merupakan amanat undang-undang.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 merupakan amanat undang-undang, sehingga perlu dibedakan dengan jenis kerumunan lainnya. 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 merupakan amanat undang-undang, sehingga perlu dibedakan dengan jenis kerumunan lainnya.

Awi menanggapi ancaman Front Pembela Islam ( FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPFU), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang bakal tetap menggelar Reuni 212 apabila pemerintah membiarkan kerumunan pilkada.

"Kalau ada pihak-pihak, orang-orang yang tidak jelas melakukan pengancaman dengan dalih adanya kerumunan-kerumunan, bahwasannya kita sudah pakai aturan tadi, peraturan perundang-undangan sudah mengatur semua (tentang pilkada)," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Sejumlah massa memadati Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dalam acara Reuni aksi 212, Minggu (2/11/2012).
Sejumlah massa memadati Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dalam acara Reuni aksi 212, Minggu (2/11/2012). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Penyelenggara (pilkada) pun sudah diatur sedemikian rupa. Ini amanat UU. Jangan disamakan dengan tadi, alasan-alasan yang enggak jelas," sambungnya.

Awi menuturkan, pelaksanaan protokol kesehatan selama pilkada telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca juga: PA 212 akan Tunda Reuni, Slamet Maarif Ganti Acara Jadi Dialog Nasional yang Dihadiri Rizieq Shihab

Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.

Polri pun berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.

"Kita berharap pilkada bisa berjalan sesuai dengan konstitusi yang ada, kemudian masyarakat berperan dengan catatan mentaati semua protokol kesehatan," tutur Awi.

Diberitakan sebelumnya, Reuni 212 ditunda karena tak mendapatkan izin penyelenggaraan di Monas.

Penundaan juga karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

"Pelaksanaan reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.

Baca juga: Polri Tak akan Beri Izin Reuni PA 212 pada Desember Nanti: Kapolri Sudah Keluarkan 2 Kali Maklumat

Namun, disebutkan juga bahwa penundaan reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, terutama yang berkaitan dengan kerumunan.

"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.

(Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Polri soal Ancaman FPI Tetap Gelar Reuni 212 jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Pilkada"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilkada Serentak 2020Reuni Akbar 212Polri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved