Breaking News:

Terkini Daerah

Petani di NTT Cetak Uang Palsu Ratusan Juta Pakai Printer, Kerap Pindah-pindah untuk Hilangkan Jejak

Seorang petani inisial JB (55) nekat mencetak uang ratusan juta rupiah dengan menggunakan printer.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi uang - Seorang petani inisial JB (55) nekat mencetak uang ratusan juta rupiah dengan menggunakan printer. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang petani inisial JB (55) nekat mencetak uang ratusan juta rupiah dengan menggunakan printer.

Dari tangan petani asal Kota Kupang, NTT tersebut, aparat Polsek Kepala Lima, Kupang, mengamankan uang kertas sejumlah Rp 353.500.000.

Uang tersebut rencananya dibawa ke Timor Leste dan ditukar dengan dollar.

Namun, polisi yang telah mengetahui hal itu kemudian menangkap JB dan menggagalkan rencananya.

Bermula dari Beli Kain dan Ditolak

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Binti Tarung mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal ketika seseorang membeli kain dengan uang palsu, tetapi ditolak oleh kasir.

Hal tersebut diketahui masyarakat hingga informasinya menyebar.

Baca juga: Kronologi Ayah di Aceh Utara Tega Bakar Wajah Anak Balitanya yang Tunawicara, Alasannya Usir Nyamuk

"Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Kelapa Lima," ungkap Satrya kepada sejumlah wartawan di Kupang, Rabu (18/11/2020).

Namun, pelaku kemudian berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.

"Proses penyelidikan berlangsung lebih kurang selama satu bulan lantaran pelaku berpindah-pindah tempat tinggal," ujar dia.

Sempat Jual Printer

Dalam perjalanannya, JB sempat menjual printer yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di Desa Oemofa, Kabupaten Kupang.

Kemudian, dia sempat pindah lagi ke Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Setelah sebulan berpindah-pindah, JB akhirnya kembali ke Kota Kupang.
"Setelah lebih kurang satu bulan, pelaku kembali ke Kota Kupang dengan membawa uang palsu yang dicetak tersebut," katanya.

Cetak Ribuan Lembar Uang

Di Kota Kupang, polisi awalnya menyita ratusan lembar uang palsu senilai Rp 11 jutaan.

Namun, setelah dikembangkan, ternyata ada ribuan lembar uang palsu senilai Rp 343 jutaan.

Jumlah tersebut terdiri dari uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.535 lembar dan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar.

"Saat diamankan, di tangan pelaku disita uang palsu sebesar Rp 11.100.000. Kemudian, dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim dan didapatkan lagi uang palsu sebesar Rp 343.400.000, di rumah saudaranya di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak," ungkap Satria Perdana Binti.

Baca juga: Angka Kesembuhan Covid-19 Naik, Pemerintah: Kuncinya Disiplin 3M, Tingkatkan Imunitas Tubuh

Terancam 15 Tahun Penjara

Selain uang palsu, polisi juga menyita satu tas tenteng berwarna hitam dan satu tas tenteng berwarna biru.

Kemudian, ada satu kulit kertas A4s warna hijau dalam keadaan robek, satu unit printer, dan 267 lembar kertas A4 bergambar tiga pecahan uang palsu Rp 100.000.

JB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, subsider Pasal 244 subsider Pasal 245 KUHP.

Dia Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.

Baca juga: Sedang Cari Ikan di Sungai, Nelayan Ketakutan saat Temukan Mayat, Tangan Korban Dirantai Beton Cor

Kasus Terbesar di NTT

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur mengapresiasi langkah kepolisian yang menangkap JB.
Kepala BI Perwakilan NTT I Nyoman Aryawan Atmaja menilai kasus ini merupakan yang terbesar di NTT.

"Untuk kasus uang palsu yang diungkap aparat Polres Kupang Kota merupakan penangkapan tersangka pengedar uang palsu paling besar di Provinsi NTT ini," kata dia, dilansir dari Antara.

Selanjutnya, Bank Indonesia akan lebih sering melakukan sosialisasi terkait uang palsu agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Robertus Belarminus), Antara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Petani Cetak Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah dengan Printer, Terbongkar Setelah Ditolak Saat Beli Kain"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Uang palsuPetaniNusa Tenggara Timur (NTT)KupangPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved