Terkini Daerah
11 Pemerkosa Siswi SMP di Buleleng Ditangkap, 7 Hanya Diminta Wajib Lapor: Masih Anak-anak
Polres Buleleng, Bali berhasil menangkap 11 orang tersangka pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polres Buleleng, Bali berhasil menangkap 11 orang tersangka pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto dalam tayangan iNews, Sabtu (14/11/2020).
Diketahui korban yang merupakan siswi SMP kelas VII itu diperkosa lima kali sejak Minggu (11/10/2020) sampai kasus terungkap pada Senin (19/10/2020).

Baca juga: Ayah Tiri Perkosa Anaknya Dibantu Sang Istri, Mereka Campurkan Obat Tidur dengan Roti untuk Korban
Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui berbeda secara psikis mengalami trauma.
"Korban masih mengalami trauma. Kita melakukan pendampingan melalui psikiater," ungkap AKP Vicky Tri Haryanto.
"Karena korban trauma, awalnya kita agak terhambat dalam pemeriksaan. Namun secara kontinu kita mendapat keterangan dari korban," jelasnya.
Diketahui tempat kejadian perkara (TKP) ada di lima lokasi yang berbeda.
TKP pertama adalah di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.
TKP kedua sampai kelima adalah di beberapa tempat yang berbeda yang terletak di Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng.
Vicky menyebutkan pihak korban dan keluarganya berharap kasus dapat diusut sampai tuntas.
Ia mengonfirmasi ada 11 pelaku yang ditangkap, satu di antaranya merupakan pacar korban.
Baca juga: Wanita Penderita Covid-19 Diperkosa lalu Dibunuh oleh Dokter dan Staf Medis, Lisensi RS Dibatalkan
Dari 11 tersangka, 7 di antaranya hanya akan dikenai wajib lapor dan mendapat bimbingan karena masih di bawah umur.
"Untuk empat tersangka merupakan dewasa, jadi kita lakukan penahanan. Tapi untuk tujuh yang berstatus anak-anak kasusnya tetap lanjut," ungkap Vicky.
"Kita berikan mereka wajib lapor Senin dan Kamis, tapi perkaranya tetap lanjut," jelasnya.
Mengenai hukuman terhadap tersangka yang di bawah umur, Vicky menyebutkan masih perlu dikoordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).