Breaking News:

Terkini Nasional

Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Cek Penerima BPUM Login eform.bri.id/bpum

Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran Banpres Usaha Mikro (BPUM) hingga tahun depan.

Thinkstock
ilustrasi uang dalam amplop. Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran Banpres Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga tahun depan. 

TRIBUNWOW.COM - Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.

Sejak dibukanya BLT UMKM Rp 2,4 juta, pemerintah menargetkan 3 juta pelaku usaha kecil mendapatkannya.

Untuk mencapai target penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, pemerintah memperpanjang masa pendaftaran Banpres Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: BLT UMKM akan Diperpanjang sampai 2021, Simak Syarat dan Pendaftaran untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Lalu, sampai kapan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM ini dibuka?

Dikutip dari Kompas.com, awalnya program BLT UMKM ini berakhir pada September 2020 lalu.

Namun, kemudian pemerintah memperpanjangnya hingga akhir November 2020.

BPUM diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Agustus 2020 lalu.

Sejak peluncuran BPUM, BRI selaku bank penyalur telah menyalurkan Rp 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.

Setelah itu, pemerintah berencana untuk menambah jumlah penerima bantuan hingga 12 juta pelaku UMKM.

Baca juga: BLT UMKM Direncanakan Diperpanjang Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Rp 2,4 Juta

Jenis Usaha yang Mendapat BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM, pemerintah telah mengkategorikan usaha apa saja yang mendapatkan BPUM ini.

Masih dikutip dari Kompas.com, beberapa jenis UMKM yang bakal mendapatkan BLT UMKM atau BPUM adalah usaha mikro di bidang apapun.

Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.

"Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup," sebut Hanung.

Selain itu, Hanung juga mengatakan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini.

Sebab, kata Hanung, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:

- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),

- Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul;

- Serta bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca juga: Pendaftar Masih Cukup Tinggi, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan Diperpanjang hingga Tahun Depan

Cara Mengecek Penerima BLT UMKM

Pencairan dana BLT UMKM atau BPUM dilakukan oleh tiga bank Himbara, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi pelaku usaha yang memiliki rekening di BRI, terdapat cara untuk mengecek apakah menerima BLT UMKM atau tidak.

Berikut cara mengecek menerima BLT UMKM lewat BRI:

- Login di eform.bri.id/bpum, atau klik di Sini!

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Pencairan Dana BLT UMKM

Untuk mencairkan dana BPUM melalui BRI, Anda hanya perlu mendatangi kantor BRI terdekat.

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Guntaro, kepada Tribunnews mengatakan, untuk mencairkan dana BPUM, penerima BLT UMKM hanya perlu membawa identitas diri.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," ujarnya.

Untuk mencairkan dana BPUM, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda bawa, antara lain:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dikutip dari Indonesia.go.id, jika Anda tidak memiliki tiga bank HIMBARA yang ditunjuk untuk penyaluran dana BPUM, jangan khawatir.

Sebab, Anda akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan dana BPUM Rp 2,4 juta.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Kompas.com/Muhammad Idris/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Pendaftaran BLT UMKM Ditutup? Ini Cara Cek Penerima BPUM Login eform.bri.id/bpum

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLTBLT UMKMBantuan Langsung Tunai (BLT)Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM)Syarat dapat BLT UMKMeform.bri.co.id/bpum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved