Terkini Daerah
Dijebak Masuk Rumah Sepi, 2 Gadis di Bawah Umur jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda, Diajak Mabuk Arak
Polisi berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Nganjuk, Jawa Timur.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, yakni pemuda berinisial WS (20) warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret dan MN (24) warga Desa Batembat, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Sementara itu dua tersangka lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dilansir TribunWow.com, dua gadis di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan menjalani visum.

Baca juga: Gadis Penjual Kerupuk Dicabuli 4 Pria Dewasa Sebanyak 14 Kali, Ngaku Juga Sempat Ditawar-tawarkan
Kejadian pemerkosaan itu pertama kali diketahui saat kedua korban mengadu kepada orangtua masing-masing.
Merasa tidak terima, pihak orangtua membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk.
Hal itu dikonfirmasi Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara.
"Unit PPA setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan tindak lanjut pemeriksaan saksi dan melakukan visum terhadap dua korban," jelas Iptu Rony Yunimantara, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (10/11/2020).
"Dan melakukan pengamanan terhadap dua pelaku dan dua pelaku menjadi DPO," tambahnya.
Baca juga: Fakta Pedagang Perkosa Gadis yang Sedang Mesum dengan Pacar, Sempat Nyamar Jadi Dosen buat Meneror
Kronologi Kejadian
Diketahui kejadian bermula saat seorang korban berkenalan dengan seorang tersangka melalui media sosial Facebook.
Setelah saling bertukar pesan singkat (chatting) di Facebook, tersangka meminta korban datang ke rumahnya.
Korban lalu mengajak seorang teman perempuannya untuk menemani.
Teman korban itu diketahui juga masih di bawah umur.
Tanpa prasangka buruk, keduanya datang ke kediaman tersangka yang terletak di Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Sesampainya di rumah itu, mereka justru mendapati ada tiga teman tersangka.
Mereka tengah berpesta miras.
Baca juga: Mengaku Tak Dijatah Istri, sang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya, Terungkap dari Pesan di Ponsel Korban
"Ketika sampai di rumah tersangka, ternyata di rumah tersebut juga ada tiga teman tersangka yang sedang pesta miras arak jowo (arjo)," kata Rony, dikutip dari Suryamalang.com.
Diketahui rumah dalam kondisi sepi pada saat kejadian.
Setelah berpesta miras, tersangka dan dua orang teman lain mengajak seorang korban untuk berhubungan badan.
Sementara itu teman korban diajak berhubungan badan oleh satu tersangka lainnya.
Saat pulang, kedua korban mengadukan perbuatan yang telah dilakukan tersangka kepada orang tua masing-masing.
Rony lalu menjelaskan hukuman yang akan dijatuhkan kepada keempat tersangka.
"Para pelaku persetubuhan itupun terancam dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkap Rony.
"Para tersangka itu pun terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutupnya. (TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini diolah dari TribunJatim.com dengan judul Diundang Datang ke Rumah, 2 Gadis ABG Nganjuk Diajak Pesta Miras 4 Pemuda, Ending Digauli Bergantian dan Suryamalang.com dengan judul 2 Cewek di Bawah Umur Dijebak Masuk Rumah Sepi, Diajak Pesta Arak Jowo Lalu Digilir Sejumlah Cowok.