Terkini Daerah
Bocah Yatim Piatu Disekap, Kaki dan Tangan Dirantai, Alasannya agar Jera Tidak Nakal
Nasib tragis dialami oleh RK (11) yang disekap di sebuah kios. Penyekapan itu terbongkar oleh pedagang di Pasar Baruga, Kota Kendari.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Nasib tragis dialami oleh RK (11) yang disekap di sebuah kios.
Penyekapan itu terbongkar oleh pedagang di Pasar Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat ditemukan pada Minggu (8/11/2020), kaki dan tangan anak itu diikat dengan rantai. Mulutnya juga ditutup dengan lakban.
Baca juga: Begini Rumitnya Proses Pembuatan Vaksin Covid-19, Keamanan Menjadi Prioritas Utama Proses Uji Klinis
Sarifuddin (33), salah satu pedagang di pasar Baruga yang menemukan sang bocah menceritakan, saat itu tengah mengupas sayur, tiba-tiba mendengar suara orang meminta tolong dari dalam kios yang terkunci.
Kemudian ia mencari sumber suara tersebut, ternyata berasal dari kios milik SR, tante bocah yang disekap.
Selanjutnya Sarifuddin membuka paksa pintu kios tersebut dan menemukan korban dengan posisi miring.
Kedua tangan dan kaki anak itu terikat dengan rantai menjadi satu dengan menggunakan gembok dalam keadaan terkunci serta mulut terlakban warna kuning.
"Saya bersama iparku bawa ini anak keluar dari kios, lalu buka lakban dari mulutnya. Namun rantai yang mengikat kedua tangan dan kedua kakinya tidak bisa terbuka karena dalam posisi terkunci dengan gembok," tutur Sarifuddin berdasarkan keterangannya di Polsek Baruga, Senin (9/11/2020).
Selang satu jam kemudian tante sang bocah datang ke pasar.
Baca juga: Hanya Tertawa saat Motornya Mogok di MotoGP Eropa, Rossi: Tak Pernah Terjadi dalam 12 Tahun Terakhir
Sarifuddin dan pedagang pasar Baruga yang lain meminta agar gembok rantai yang membelit RK dilepas.
"Kami lihat ini anak mengalami luka lebam bekas cubitan di kedua pahanya," ungkapnya.
Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Manager Operasional PD Pasar Kota Kendari, Evan.
Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Baruga. RK juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk divisum.
Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulatra mengatakan, telah mengamankan tante RK beserta barang bukti berupa rantai dan lakban warna kuning untuk kepentingan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan pelaku yang merupakan tante korban, tindakan itu dilakukan sebagai efek jera agar RK tidak nakal lagi.
"Setelah kami Interogasi pelaku, korban ini agak bandel, nakal sehingga si ibu asuh ini bermaksud memberi efek jera," kata Komang dalam keterangan persnya di Mapolsek Baruga.
Baca juga: Anya Geraldine Ancam Penyebar Foto Mesum Mirip Dirinya, Chef Arnold: Namanya RS, Udah Siap Tangkap
Dijelaskan, sang bocah merupakan yatim piatu.
Orangtuanya sudah meninggal saat usianya 4 tahun.
Sejak itu, RK diasuh pelaku yang merupakan tantenya sendiri.
Tindakan pelaku memborgol tangan dan kaki korban, lanjut Komang, baru dilakukan kemarin
. "Perlu kami sampaikan saat ini ibu asuh dalam kondisi sehat, hanya sebelumnya dia mengalami depresi setelah habis operasi," ujarnya.
Saat ini, korban diasuh oleh tetangganya di Pasar Baruga.
Untuk proses hukum, tambah Komang, pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 11 Tahun Disekap Tantenya di Pasar, Tangan dan Kaki Dirantai".