Terkini Nasional
Hotman Paris Ungkap Alasannya Bela Maybank terkait Raibnya Dana Nasabah Winda Earl: Anda Tak Tahu
Kasus hilangnya uang sebesar Rp 20 miliar milik nasabah Maybank sekaligus atlet eSport Winda Lunardi atau Winda Earl cukup menyita perhatian publik.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus hilangnya uang sebesar Rp 20 miliar milik nasabah Maybank sekaligus atlet eSport Winda Lunardi atau Winda Earl cukup menyita perhatian publik.
Winda Earl diketahui membawa kasus ini ke meja hijau untuk menuntut PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia).
Maybank Indonesia lantas menyewa pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea terkait kasus ini.

Baca juga: Kasus Raibnya Uang Rp 22 Miliar Winda Earl, Hotman Paris Ungkap Kejanggalan: Siapa yang Terlibat?
Dikutip TribunWow.com dari akun resmi Instagramnya @hotmanparisofficial pada Senin (9/11/2020), Hotman Paris lantas mengungkapkan alasannya mau menjadi kuasa hukum Maybank Indonesia.
Ia mengakui bahwa tindakannya ini memunculkan banyak kontra dari masyarakat.
"Banyak yang bertanya-tanya kenapa Hotman Paris mau membela Maybank dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah," ujar Hotman.
Hotman menjelaskan bahwa sebenarnya dirinya sudah sejak lama jadi kuasa hukum bank swasta tersebut.
Ia menyebut pembobolan rekening yang dialami oleh Winda sebenarnya sudah terjadi pada Mei 2020.
Kuasa hukum asal Sumatera Utara ini menegaskan, dirinya hanya melaksanakan apa yang menjadi tugasnya selama ini.
"Saya jawab, saya sudah menjadi pengacara Maybank sejak bertahun-tahun. Kasus dugaan pembobolan rekening ini sudah kasus lama yang disidik Mabes Polri sejak Mei 2020," terang Hotman.
"Saya melaksanakan tugas saya sebagai advokat," imbuhnya.
Hotman mengatakan bahwa kasus yang menimpa Winda dan Maybank ini cukup rumit.
Banyak hal dalam kasus hilangnya uang nasabah tidak banyak diketahui publik.
Selain itu, Hotman juga menyebutkan bahwa dirinya selalu menangani setiap kasus dengan hati-hati.
Ia selalu mempetimbangkan dengan baik apa yang harus diputuskan.
Hotman menyebut, kasus ini bukan hanya sekedar pembobolan.
Maka dari itulah Maybank Indonesia juga diketahui melaporkan kasus ini ke ranah pengadilan.
Pengacara tiga anak ini meminta agar semua pihak untuk bersabar dan menunggu pihak-pihak yang berwenang.
"Kasus ini tidak sesimpel yang diduga. Ada hal-hal yang memang Anda tidak tahu, bukan sekadar dugaan pembobolan. Nanti kita tunggulah keputusan yang berwenang," sambungnya.
Baca juga: Jadi Pengacara Maybank soal Tabungan Rp20 Miliar Winda Earl, Hotman Paris: Tak se-Simple yang Diduga
Kronologi Kasus
Dikutip dari Kompas.com pada Senin (9/11/2020), kejadian ini bermula dari laporan kehilangan Winda Earl dan ibunya, Flolleta Lizzy Wiguna.
Uangnya sekitar Rp 20 miliar yang disimpan di Maybank Indonesia hilang.
Laporan kehilangan itu sudah terdaftar di polisi dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Terkait kasus ini Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi laporan Winda, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria menyebut pihaknya lebih memilih untuk menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.
Siapapun yang terbukti bersalah harus berani bertanggung jawab.
"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," kata Taswin kepada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
Pihaknya menjelaskan dirinya sudaj melakukan investigasi terkait masalah ini.
Ia menegaskan, Maybank kini juga bertindak sebagai pelapora dan bukan hanya nasabah Winda.
“Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal."
"Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan" ujar Taswin.
Selain itu pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga kini OJK berencana melakukan evaluasi pada sistem pengawasan internal PT Maybank Indonesi.
"Modus kejahatan perbankan sekarang banyak. Kami laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard bagi perbankan," pungkasnya.
Baca juga: Hotman Paris Ragukan Pakar Telematika soal Kasus Video Syur Mirip Gisel: Nanti Jadi Ikut Kepengin
Kata Polisi
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan bahwa kerugian yang dialami korban lebih dari 20 miliar, yakni Rp 22.879.000.000.
Polisi ini tengah melacak aset tersangka A.
Aset itu yang sudah diidentifikasi itu lantas segera disita.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujar Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020). (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Bagaimana Nasib Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl? Ini Kata Maybank dan Hotman Paris Beberkan Alasannya Bela Maybank di Kasus Raibnya Duit Rp 20 Miliar