Terkini Daerah
Pengakuan Pemuda di Banjarmasin yang Tikam Kakak Iparnya hingga Tewas: Bermaksud Membela Kakak Saya
RR (19) seorang pemuda di Banjarmasin, Kaliantan Selatan diamankan polisi karena menikam kakak iparnya hingga tewas.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - RR (19) seorang pemuda di Banjarmasin, Kalimantan Selatan diamankan polisi karena menikam kakak iparnya, RH (28) hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prona, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Jumat (6/11/2020) malam.
Hari itu kakak perempuan RR cekcok dengan suaminya, RH.
Baca juga: Viral Anggota TNI Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Sumedang, Berawal dari Mobil yang Diserempet
Pemuda berusia 19 tahun tersebut berusaha melerai.
Namun ternyata ada ucapan RH yang membuat RR tersinggung.
RR yang emosi pun menikam sang kakak ipar.
"Saya hanya bermaksud membela kakak saya, apa lagi waktu bertengkar itu ada ucapan dia yang membuat saya geram. Saya menyesal," ujar RR saat di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Jumat (6/11/2020) malam.
RR bercerita kakak perempuan dan suaminya kerap bertengkar.
Sebagai adik, RR sering melerai dan menasihati mereka.
Baca juga: Detik-detik Gadis Hendak Bunuh Diri dari Flyover Jamin Ginting Medan, Petugas Dishub: Warga Teriak
Setelah menusuk kakak iparnya, RR kabur meninggalkan rumah dan pergi ke arah Bandara Syamsuddin Noor.
Tak tahu jika kakak iparnya tewas
Saat meninggalkan rumah, RR tak tahu jika kakak iparnya tewas.
Ia baru tahu RH meninggal setelah melihat status WhatsApp kerabatnya.
Ternyata RH meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.
"Saya ke Pal 8 dulu naik ojek, setelah itu lanjut naik taksi ke Liang Anggang, saya buka WA dan ada liat status keluarga kalau dia meninggal dunia," ungkapnya.
Sementara itu Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya mengatakan, RR ditangkap di daerah Liang Anggang, Banjarbaru.
Baca juga: Istana Klaim Kandidat Vaksin Covid-19 dari Sinovac Lebih Baik dibanding yang Lain, Ini Alasannya
Saat ditangkap, tersangka tidak melawan.
"Dia mengakui perbuatannya telah menikam korban karena khilaf," ujarnya.
Ia mengatakan pelaku menikam korban saat melihat kakak iparnya itu bertindak kasar kepada kakak pelaku.
"Mungkin dia mau membela kakak kandungnya hingga terjadilah penikaman itu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman di atas tujuh penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bela Kakak Perempuannya, Pemuda di Banjarmasin Tikam Iparnya hingga Tewas, Ini Ceritanya"