Breaking News:

Terkini Daerah

Tak Hanya Oknum ASN, 2 Anak Pelaku juga Ajak Bocah SD Berhubungan Badan

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) menjadi pelaku pelecehan terhadap seorang bocah berusia sembilan tahun yang duduk di bangku kelas 2 SD.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pelecehan. 

Ia merasa khawatir akan terjadi hal yang lebih buruk terhadap putrinya, seperti pemerkosaan.

Namun sebelum CCTV terpasang, kedua orangtua mendapat informasi dari anggota keluarga yang lain bahwa putrinya diajak berhubungan badan sudah lebih dari satu kali.

HS yang geram dengan perlakuan tersebut memutuskan untuk membawa kasus ke ranah hukum.

Ia mengaku awalnya tidak ingin membawa masalah lebih jauh demi menjaga nama baik.

Namun perlakuan keluarga pelaku dirasa sudah kelewatan.

"Sebelumnya kami juga berpikir tidak akan melaporkan kasus ini ke polisi karena sebelumnya ingin menjaga nama baik kompleks perumahan, tapi ini sudah kelewatan," papar HS.

Kanit PPA Polres Sampang, Iptu Sujianto saat ditemui di depan ruang UPPA Satreskrim Polres Sampang, Jalan Jamaluddin Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (3/11/2020).
Kanit PPA Polres Sampang, Iptu Sujianto saat ditemui di depan ruang UPPA Satreskrim Polres Sampang, Jalan Jamaluddin Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (3/11/2020). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Baca juga: Berniat Minta Restu Menikah, Wanita di Tuban Diperkosa Ayah Kandungnya, Pelaku Tak Kuat Menduda

Keterangan Polisi

Kanit PPA Polres Sampang Iptu Sujianto membenarkan adanya laporan yang disampaikan keluarga korban pada 22 Oktober 2020.

Ia menjelaskan saat ini kasus sudah mencapai tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti.

"Jadi tahapnya saat ini yaitu tahap penyelidikan pengumpulan alat bukti sehingga, ibu dan keluarganya yang diajukan awbgai saksi kita berikan undangan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi," papar Sujianto.

Selain itu, Sujianto menjelaskan belum dapat mengonfirmasi fakta lain tentang kasus itu lebih lanjut.

Sementara ini laporan yang disampaikan HS adalah perkara pencabulan di bawah umur.

"Setelah selesai alat uji nanti kita gelarkan, jika sudah cukup bukti nanti kita naikkan ke tahap sidik dan kita tindaklanjuti perkara ini sampai ke persidangan," katanya.

"Semua keluarga korban diberikan undangan, tentunya yang mengerti masalah ini untuk dimintai keterangan sejauh mana pengetahuan dia terkait masalah itu," tutup Sujianto.

(TribunWow.com/Brigitta)

Artikel ini diolah dari TribunMadura.com dengan judul Bocah 9 Tahun di Sampang Alami Pelecehan Seksual dari Oknum PNS, Ada Permintaan Pegang Alat Vital.

Tags:
Aparatur Sipil Negara (ASN)Hubungan BadanSampangMaduraJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved