Breaking News:

Cerita Selebriti

Dituntut 3 Tahun Bui, Jerinx Ungkap Kemarahan: Lucu, Siapa Sebenarnya yang Ingin Penjarakan Saya?

I Gede Ari Astina alias Jerinx meluapkan kekesalannya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Tribun Bali
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx memberikan pernyataan seusai menjalani sidang lanjutan tatap muka, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx meluapkan kekesalannya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jerinx yang merupakan terdakwa kasus UU ITE kasus "IDI Kacung WHO" dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dengan nada tinggi Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.

Baca juga: Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan Terdakwa Tak Menyesal dan Walk Out saat Sidang

Baca juga: Disurati Nora Alexandra soal Rumah Tangganya, Jerinx: Ada Pihak yang Ingin Hancurkan Pernikahan Kami

 

I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020).
I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020). (TribunBali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)

 

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx menambahkan.

Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.

"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang mesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ujar Jerinx.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

Baca juga: Jerinx Geram Rumah Tangganya dengan Nora Alexandra Diganggu Beberapa Pihak: Licik, Sangat Rendah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: IDI Tak Mau Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?"

Sumber: Kompas.com
Tags:
JerinxIkatan Dokter Indonesia (IDI)PenjaraUjaran kebencian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved