Terkini Daerah
Selain Polisi, Ibu-ibu Pemilik Toko Ternyata Ikut Memohon Anggota Moge Berhenti Mengeroyok 2 TNI
Sebanyak 5 anggota klub moge telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap 2 anggota TNI di Bukittinggi, Jumat lalu.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
Peran 5 Tersangka
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Padang pada Selasa (2/11/2020), MS, B, HS, dan JAD berperan melakukan penganiaayan pada dua korban.
HS disebut telah melakukan pemukulan pada Serda MS sebanyak tiga kali.
Hal itu didapatkan dari keterangan saksi yang juga ikut rombongan moge serta alat bukti rekaman CCTV.
"Peranan tersangka HS alias melakukan pemukulan terhadap korban Mistari sebanyak 3 kali berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG)."
"Dan dikuatkan dengan video yang kami dapat dari CCTV toko di TKP (tempat kejadian perkara)," kata AKBP Dody Prawinegara.
Dody menyebut, kelimpa tersangka akan ditahan di rutan Polres Bukittinggi.
Dalam kesempatan itu, Dody meminta agar masyarakat juga bisa menghormati proses hukum yang berlaku.
Ia menyebut, tidak semua pengendara bisa ditahan begitu saja terkait kasus ini.
Sedangkan menurut informasi yang Dody peroleh, banyak orang berharap agar semuanya ditahan.
"Di media, beberapa saya baca, mereka seakan-akan ingin semuanya (untuk diamankan). Tapi tidak bisa begitu di kaca mata hukum," katanya.
Baca juga: Anggotanya Keroyok 2 TNI hingga Viral di Medsos, Ketua Rombongan Moge: Sudah Jangan Kau Tanya-tanya
Ia menjelaskan, yang berada di sekitar kejadian tersebut tidak bisa ikut diamankan.
"Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak mengerti. Bahwa tindak pidana itu adalah yang berbuat, sehingga terjadi tindak pidana itu. Itulah yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidananya itu," katanya.
Dody berkata, penangkapan tetap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody.