Terkini Daerah
Rudapaksa Keponakannya yang Masih 16 Tahun, sang Paman Mengaku Bernafsu saat Intip Korban Mandi
Seorang paman di Sumsel mengaku terpancing untuk merudapaksa keponakannya karena bernafsu melihat tubuh korban.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Aksi bejat dilakukan oleh WH (33), seorang pria di Kecamatan Lais, Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Sejak tahun 2019, sebanyak tiga kali, WH merudapaksa keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
WH mengaku semua berawal ketika dirinya merasa bernafsu saat melihat korban mandi.

Baca juga: Kesaksian Pemulung Temukan Mayat dalam Kondisi Tak Wajar di TPA Batam: Darah di Wajahnya Masih Segar
Dikutip dari TribunSumsel.com, Kamis (29/10/2020), WH mengatakan, dirinya menodai keponakannya sendiri karena tak tahan melihat tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris mengonfirmasi bahwa WH memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
"Tak butuh waktu lama, tersangka langsung kita amankan melalui Unit PPA Reskrim Resor Muba," ujarnya.
Kejadian rudapaksa pertama terjadi pada Februari 2019 lalu.
Saat itu tersangka pergi ke rumah orangtuanya, kebetulan pada kala itu korban tinggal bersama orangtua tersangka alias nenek korban.
Karena bernafsu melihat korban mandi, tersangka langsung memaksa keponakannya tersebut untuk melakukan hubungan suami istri.
"Kemudian tersangka yang melihat korban yang kebetulan saat mandi merasa tak tahan dan langsung menarik paksa korban masuk ke dalam kamar," ujar Deli.
Seusai puas melampiaskan nafsunya, tersangka mengancam agar korban tak melaporkan kejadian tersebut.
"Saat itu tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya, atau nanti korban akan diusir."
"Begitulah pengakuan korban kepada penyidik saat mengulang kata-kata tersangka yang dibawah ancaman," jelas Deli.
Pemaksaan hubungan suami istri itu terus dilakukan oleh tersangka di bulan Juni dan Desember.
Baca juga: Mengaku Tak Dijatah Istri, sang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya, Terungkap dari Pesan di Ponsel Korban
Kecurigaan Orangtua Korban
Dikutip dari SRIPOKU.com, Kamis (29/10/2020), kecurigaan orangtua korban mulai timbul ketika mereka melihat perut korban terus membesar.
Perut korban yang membesar layaknya orang hamil membuat orangtua korban mengambil tindakan.
Akhirnya mereka memutuskan untuk memeriksakan tubuh korban ke fasilitas kesehatan.
Baca juga: Seorang Ibu di Riau Syok Dapati Pesan Suami kepada Anaknya: Dah Lama Ayah Tak Megang Punya Adek
Di sana ditemukan bahwa korban ternyata tengah mengandung.
"Seminggu kemudian pada Rabu 21 OKtober 2020 korban melahirkan seorang anak," jelas AKP Deli.
Orangtua korban kemudian melaporkan tersangka pada Selasa (27/10/2020).
Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
WH kini terancam menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunsumsel.com dengan judul Teransang Saat Lihat Keponakan Mandi, Wahono Warga Muba Tega Menggauli, Bahkan Sampai 3 Kali dan sripoku.com dengan judul Ibu Ini Curiga Perut Anak Gadisnya Besar, Begitu Diperiksa Ternyata Hamil, Pelaku Paman Korban