Kabar Tokoh
Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Sebut Sudah Cabut Laporan pada Mei 2020, Ini Kata Polda Jabar
Tersangka Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Hendy P, kuasa hukum Adriansyah yang merupakan korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar Bin Smith, mengaku kliennya sudah mencabut laporan pada Mei 2020.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Patoppoi mengaku bahwa pihak kepolisian di Polda Jabar belum pernah menerima surat pencabutan laporan.
"Sampai saat ini, penyidik belum pernah terima surat perdamaian dan surat pencabutan laporan," kata Patoppoi lewat pesan singkat, Kamis (29/10/2020).

Berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober, Bahar ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 dengan pelapor bernama Adriansyah.
Tersangka Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.
"Sampai saat ini, penyidik belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan. Berdasarkan hasil gelar dan surat ketetapan, ya masih tersangka," ucapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith, Polda Jabar: Belum Terima Surat Pencabutan Laporan
Sebelumnya diberitakan, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith mencabut laporan pada Mei 2020.
Hal itu disampaikan pengacara Adriansyah, Hendy P saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).
Menurut Hendy, pada Mei 2020, pihaknya sudah mengusulkan untuk mencabut laporan di Polres Bogor.
"Cuma, pada saat itu kita diarahkan ke Polda Jabar, tapi kita sudah koordinasi sih dengan salah satu penyidik dan kita kirim surat pencabutan laporan. Tapi belum direspons Polres Bogor," kata Hendy saat dihubungi.
Setelah itu, kuasa hukum menyampaikan lagi permintaan untuk pencabutan laporan polisi.
"Kita kirim via elektronik. Intinya klien kami maunya damai, enggak diperpanjang lagi," kata dia.
Hendy memastikan bahwa Adriansyah sudah berdamai dengan Bahar bin Smith.
Dia juga memastikan bahwa korban tidak pernah datang ke Polda Jabar untuk kembali melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith.
"Perdamaian dan pencabutan laporan itu awal pandemi, bulan Mei, tapi prosesnya sudah sejak 2019 akhir. Nah, gongnya di pertengahan pandemi pas PSBB itu. Jadi sudah clear semua. Ini masalah dua orang yang sudah saling memaafkan. Kita enggak mau angkat lagi," kata Hendy.
(Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Ngaku Sudah Cabut Laporan, Polda: Kami Belum Terima"