UU Cipta Kerja
Di Mata Najwa, BEM UNY Tak Terima Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Disebut Ditunggangi: Kita Patungan
Ketua BEM Universitas Negeri Yogyakarta, Bayu Septian meluruskan soal tudingan-tudingan terhadap aksi demo menolak UU Cipta Kerja.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ketua BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Bayu Septian meluruskan soal tudingan-tudingan terhadap aksi demo menolak UU Cipta Kerja.
Dilansir TribunWow.com, Bayu Septian mengaku tidak terima ketika aksinya untuk memperjuangkan hak buruh itu disebut ada yang menunggangi atau mensponsori.
Hal itu diungkannya dalam acara Mata Najwa, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Fadjroel Minta Bawa UU Ciptaker ke MK, Asfinawati Beri Sindiran soal Penangkapannya di Era Reformasi
Dalam kesempatan itu, Bayu Septian mengakui bahwa memang terdapat tindakan kerusuhan dalam demo tersebut.
Namun ditegaskan bahwa oknum-oknum tersebut di luar dari mereka yang murni melakukan demo, apalagi para mahasiswa.
"Saya enggak berbicara banyak, visualisasi sudah ditunjukkan, biar masyarakat yang lebih cerdas bisa menilai."
"Jangan sampai gerakan-gerakan kita yang bermoral dan berintelektual itu dikambinghitamkan dengan pernyataan-pernyataan entah ditunggangi, disponsori, dan sebagainya," ujar Bayu Septian.
Dirinya sangat menyayangkan sikap dari pemerintah yang juga mengklaim bahwa aksi massa ada yang mendalangi dan selalu identik dengan kerusuhan.
Menurutnya, hal itu jelas sangat menyinggung para pendemo dan khususnya para mahasiswa itu sendiri.
Karena dikatakannya bahwa gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa itu memang disponsori, namum disponsori oleh rekan-rekan mahasiswa itu sendiri dengan cara berpatungan.
Termasuk mengirimkan perwakilannya dari masing-masing kampus ke pusat.
Baca juga: Di Mata Najwa, Ernest Tanggapi Statement Megawati soal Milenial: Mungkin Lagi Terlalu Bersemangat
"Ketika ada pernyataan pemerintah yang cukup viral kemarin, bahwa aksi daripada mahasiswa itu adalah aksi-aksi yang ditunggangi," katanya.
"Ini saya ingin luruskan, kita anak-anak daerah untuk bisa membersamai kawan-kawan yang ada di pusat, kita patungan kawan-kawan yang ada di kampus," ungkap Bayu Septian.
Lebih lanjut, Bayu Septian menilai statament tak mendasar yang dikeluarkan oleh pemerintah itu justru bisa memancing amarah baru.
Sehingga ditakutkan malah yang terjadi dalam aksi demo tersebut benar-benar tidak lagi tentang substansi.
"Akhirnya dengan kondisi seperti itu malah menimbulkan amarah baru, para mahasiswa menghidupkan api amarah bahwa tidak benar kita itu disponsori dan ditunggangi," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 2.08
Fadjroel Rachman Minta Mahasiswa Ajukan ke MK: Jangan Hanya di Jalananan
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman memberikan tanggapan terkait sikap dari mahasiswa yang menolak keras Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Mahasiswa bahkan menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintah dan mendesak supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut UU Cipta Kerja.
Dilansir TribunWow.com, Fadjroel Rachman meminta kepada mahasiswa maupun peserta demo lainnya untuk bijak dalam menyuarakan pendapat.

Baca juga: Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Jokowi Bersama Keluarga di Istana Bogor
Dirinya berharap para mahasiswa bisa bersikap intelektual dengan cara mengajukan banding ke jalur yang sudah disiapkan, yakni ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu diungkapkannya dalam acara Mata Najwa, Rabu (28/10/2020).
Fadjroel mengaku tidak setuju dan menyayangkan dengan aksi-aksi demonstrasi yang justru menimbulkan kegaduhan.
Meski tak melarang untuk melakukan demo, ia mengingatkan untuk tetap menjaga kondusifitas.
"Makanya hak berdemonstrasi itu boleh tapi jangan merusak fasilitas umum, jangan kemudian juga mengundang kerusuhan sara," ujar Fadjroel Rachman.
Dan menurutnya, alangkah lebih baiknya lagi ketimbang melakukan aksi demo adalah melakukan pengajuan yudisial review ke MK.
"Tolong didorong ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi itu adalah lembaga yang dihasilkan dari reformasi, apabila ada persoalan Undang-undang bawa ke Mahkamah Konstitusi," kata Fadjroel.
"Coba datang ke MK terus ajukan yudisial review terhadap keberatan-keberatan Anda," jelasnya.
Fadjroel lantas membandingkan dengan apa yang sebelumnya juga sempat dilakukan, yaitu pada era reformasi.
Baca juga: Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Bakal Demo Besar-besaran 1 November: Sampai Menang
Dikatakannya kondisinya saat ini jauh lebih baik, karena sudah disiapkan wadah untuk menampung aspirasi dari masyarakat yang merasa keberatan dengan produk-produk hukum, yaitu MK yang sifatnya adalah independen.
Sedangkan menurutnya, pada perjuangannya di era reformasi lebih berat karena belum ada MK.
"Sehingga apa yang disebutkan mosi tidak percaya, jangan hanya di jalananan, jangan merusak, tapi boleh menyatakan pendapat, bawa itu secara intelektual ke dalam Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)