Terkini Nasional
Terlibat Perkara, Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Diduga Melakukan Penganiayaan Bersama-sama
Bahar bin Smith kembali terlibat dalam perkara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Bahar bin Smith kembali terlibat dalam perkara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengatakan, kini Bahan bin Smith menyandang kembali menyandang status tersangka karena diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.
Baca juga: Tampil dengan Gaya Baru, Bahar bin Smith Bantah Kabar Dianiaya Petugas Lapas: Tidak Ada Pukul-pukul
Berdasarkan surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018, dengan pelapor bernama Adriansyah.
Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan mengenai penetapan tersangka terhadap Bahar ini.
Namun, pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri.
Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor.
"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.
Baca juga: Perbandingan Tuntutan pada Terdakwa Kasus Novel Baswedan, Penusukan Wiranto hingga Habib Bahar
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/baharbinsmithrambutpangkasnusakambangan25522.jpg)