Operasi Zebra 2020
Siap-siap Operasi Zebra Rencong di Seluruh Aceh Mulai Hari Ini, Berikut Pelanggaran yang Diincar
Operasi Zebra Rencong digelar di seluruh kabupaten/kota di jajaran Polda Aceh mulai Senin (26/10/2020).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Operasi Zebra Rencong digelar di seluruh kabupaten/kota di jajaran Polda Aceh mulai Senin (26/10/2020).
Bahkan operasi ini juga serentak dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia.
Untuk itu masyarakat, terutama pengguna jalan kendaraan roda dua dan empat untuk mempersiapkan segala kelengkapan kendaraannya.
Baca juga: 9 Cara agar Bisa Lolos dari Operasi Zebra 2020 yang Digelar Hari Ini, Hindari Melawan Arus
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH, kepada Serambinews.com, Mingu (25/10/2020) mengatakan selama 14 hari, terhitung mulai besok, 26 Oktober sampai 8 November 2020, razia kendaraan yang dicurigai, tidak standar.
Lalu yang tidak menggunakan kaca spion, lampu rem belakang menyilaukan serta hal-hal lain dalam bentuk pelanggaran.
Termasuk tidak memakai nomor polisi (pelat) atau yang tidak standar di luar ketentuan yang berlangsung akan diperiksa petugas.
Tujuannya agar terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman serta nyaman selama pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2020.
Kegiatan Operasi Zebra Rencong 2020 itu juga diharapkan mampu menekan dan meminimalisir angka kriminalitas dalam bentuk pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di hampir semua kabupaten/kota, baik itu roda dua maupun roda empat.
Kombes Dicky kembali menerangkan bahwa Operasi Zebra Rencong tersebut dilaksanakan untuk tujuan mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lali lintas di jalan raya.
Lalu upaya menurunkan pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Pun demikian, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, petugas tetap mempedomani protokol kesehatan (prokes) guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 secara preemtif , preventif, persuasif juga humanis.
Adapun target yang akan disasar dalam operasi itu, yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan dan mabuk saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Selanjutnya, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan) serta pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus dan pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini, mengimbau masyarakat Aceh, untuk melengkapi surat kendaraannya saat berkendara dan mengemudi, mulai SIM sampai STNK.
Lalu untuk pengemudi mobil juga ditekankan untuk memakai safety belt atau sabuk keselamatan.