Breaking News:

Operasi Zebra 2020

Operasi Zebra 2020 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang akan Dapat Tilang, Tak Pakai Masker Termasuk?

Operasi Zebra 2020 ini akan berfokus pada sejumlah tindakan pengendara yang dianggap melanggar.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews.com
Ilustrasi Operasi Zebra - Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB Depok 

TRIBUNWOW.COM - Operasi Zebra 2020 resmi digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin (26/10/2020).

Operasi Zebra 2020 ini akan berfokus pada sejumlah tindakan pengendara yang dianggap melanggar.

Diketahui, Operasi Zebra 2020 ini berlangsung di tengah PSBB Transisi Jakarta.

Terkait hal tersebut, apakah polisi juga akan menghukum denda pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengenakan masker?

Baca juga: Operasi Zebra 2020 Digelar Hari Ini, Jalan Yos Sudarso Titik Utama Penindakan Pelanggar di Jakut

Baca juga: Siap-siap Operasi Zebra Rencong di Seluruh Aceh Mulai Hari Ini, Berikut Pelanggaran yang Diincar

OPERASI ZEBRA PROGO -- Petugas kepolisian mengarahkan pengendara sepeda motor untuk diperiksa surat-surat kendaraan bermotor saat berlangsung operasi Zebra Progo di taman parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Kamis (2/11/2017). Operasi Zebra yang dilaksanakan secara nasional akan berlangsung hingga 14 November mendatang.
OPERASI ZEBRA PROGO -- Petugas kepolisian mengarahkan pengendara sepeda motor untuk diperiksa surat-surat kendaraan bermotor saat berlangsung operasi Zebra Progo di taman parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Kamis (2/11/2017). Operasi Zebra yang dilaksanakan secara nasional akan berlangsung hingga 14 November mendatang. (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Pelaksanaan Operasi Zebra 2020 akan berlangsung selama dua pekan, atau hingga 8 November 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, sebelumnya sudah menjelaskan bila dalam operasi kali ini lebih menekankan kegiataan preemtif.

Namun demikian, bukan berarti tidak akan ada penindakan.

Karena tetap ada fokus pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas pada Operasi Zebra tahun ini. 

"Lebih ke giat preemtif, terakhir baru penegakan hukum kita lakukan. Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokusnya," ucap Sambodo  beberapa hari lalu.

Baca juga: Kronologi Polisi Beri Makan dan Cuci Muka ODGJ di Jombang saat Operasi Zebra yang Videonya Viral

Baca juga: 9 Cara agar Bisa Lolos dari Operasi Zebra 2020 yang Digelar Hari Ini, Hindari Melawan Arus

Jenis pelanggar yang dikenakan tilang pada Operasi Zebra 2020 antara lain:

- Tidak menggunakan helm 

- Melanggar marka jalan atau stop line

- Menerobos masuk ke jalur Transjakarta

- Melawan arus yang banyak di lakukan pengendara sepeda motor.

Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra 2020 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Berikut besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2020:

- Pelangaran tak menggenakan helm, dendanya sebesar Rp 250.00.

-Pelanggaran marka jalan atau tak berhenti di belakan stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000.

- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan 

Baca juga: Operasi Zebra 2020 Digelar Hari Ini Senin, Simak Jenis Pelanggaran yang Diberi Sanksi Tindakan

Selain menindak pelanggaran aturan lalu lintas, polisi juga akan mengingatkan pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Virus Corona.

Protokol tersebut antara lain penggunaan masker dan jaga jarak.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, untuk penggunaan masker tidak ada penindakan dari kepolisian atau saat Operasi Zebra.

Pihaknya akan fokus pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

“Kalau Operasi Zebra itu penindakan yang dilakukan oleh Polri yang fokus pada pelanggaran lalu lintas seperti tidak pakai helm, melawan arah dan melanggar marka,” kata Fahri, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Cara KIPA Atasi Masalah UMKM: Mulai dari Manajemen, Digital Marketing, dan Pendanaan

 

 

Fahri menambahkan, untuk penggunaan masker bukanlah ranah kepolisian karena tidak termasuk pelanggaran lalu lintas.

Tidak mengenakan masker merupakan penegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dilakukan oleh Satpol PP.

“Mengenai masker itu adalah operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP, TNI dan Polri hanya mendampingi. Kalau untuk penindakan dilakukan oleh Satpol PP,” ucapnya.

Meski begitu, Fahri menambahkan, jika nantinya ada pengendara yang tidak mengenakan masker saat Operasi Razia tetap akan ada imbauan.

“Kalau ada yang tidak mengenakan masker saat Operasi Zebra tetap akan kita tegur. Tapi untuk prioritas dari kegiatan ini adalah pelanggaran lalu lintas,” ucapnya. (Kompas.com/ Stanly Ravel/ Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pakai Masker Saat Operasi Zebra Bakal Ditilang?", dan  "Operasi Zebra 2020 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar", 

Sumber: Kompas.com
Tags:
Operasi ZebraJakartaMaskerTilangPelanggaran Lalu Lintas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved