Breaking News:

Terkini Daerah

Kondisi Terkini Siswi SMK di Jember Dirudapaksa 7 Pemuda, Hamil Belum Diketahui Siapa Bapaknya

Nasib buruk menimpa Siswi SMK di Jember karena dirudapaksa oleh tujuh pemuda pada 29 Agustus 2020

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi rudapaksa pada perempuan - Nasib naas menimpa Siswi SMK di Jember karena dirudapaksa oleh tujuh pemuda pada 29 Agustus 2020 

TRIBUNWOW.COM - Nasib naas menimpa Siswi SMK di Jember.

Gadis yang masih 15 tahun itu dirudapaksa oleh tujuh pemuda pada 29 Agustus 2020.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (26/10/2020), akibatnya kini gadis itu hamil tanpa diketahui dengan pasti siapa sang ayah.

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi. Nasib buruk menimpa Siswi SMK di Jember karena dirudapaksa oleh tujuh pemuda pada 29 Agustus 2020. (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Baca juga: Dijebak saat Datang ke Rumah Walet, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa 2 Pria di Gubuk Ladang

Lantaran korban kini sedang hamil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan KB (DPA3KB) Jember menyebut penanganan kondisi kejiwaan dan kesehatan harus menjadi perhatian utama dan hati-hati. 

Pendampingan ini bertujuan untuk mengawal korban dalam segi kesehatan, pendidikan, hingga psikologi korban.

"Ketika ada korban masuk laporan ke polisi, pasti kami dampingi untuk proses visumnya di awal," kata Kasi Advokasi dan Perlindungan AnakDPA3KB Jember, Artianto W Utomo, Minggu (25/10/2020).

Khusus pendampingan psikolog, pihaknya mengunakan metode rehabilitasi.

Artianto menjelaskan, pihaknya kini sudah bertemu dengan korban.

Korban perlu diberikan asesmen, yakni mendata kebutuhan utama apa yang harus diberikan.

Soal kesehatan, korban akan didampingi ketika berada di rumah sakit.

"Kami sudah ketemu korban, kami asesmen apa kebutuhannya untuk proses pendampingan," ucapnya.

Artianto menyebut setiap korban kekerasan seksual memerlukan kebutuhan yang berbeda-beda.

Sehingga perlu diketahui hak apa yang harus diprioritaskan.

Selain itu, janin yang ada di dalam tubuh korban harus lahir hingga selamat.

Pihaknya akan terus memantau kesehatan kehamilan korban hingga melahirkan.

"Kami akan berkoordinasi dengan bidan desa hingga puskesmas," ujarnya.

Baca juga: Keluarga Laporkan 2 Pelaku Rudapaksa Putrinya secara Bergilir, Terungkap saat Korban Selalu Murung

Kronologi Kejadian

Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf, pada Jumat (23/10/2020), menuturkan bahwa gadis itu dirudapaksa tujuh pemuda di titik dan waktu yang berbeda-beda.

Namun semuanya terjadi di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.

Gadis itu pertama kali dirudapaksa oleh AR dan HL di rumahnya pada 29 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB

Kedua, korban dirudapaksa LT, BH, dan ER.

Rudapaksa kedua terjadi di rumah BH.

Lalu, gadis itu lagi-lagi dirudapaksa oleh dua pemuda lain, TH dan DY.

Rudapaksa ketiga dilakukan di areal persawahan pada pukul 24.00 WIB.

Ma'ruf menyebut, kejadian bermula ketika para pelaku mengajak korban jalan-jalan.

Baca juga: Kronologi Gadis Dirudapaksa Bergilir oleh 2 Pria, Korban Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri

Kemudian, mereka membawa korban ke rumah pelaku.

Lalu, dia diberi minuman keras hingga mabuk.

"Setelah mabuk itu baru dilakukan pencabulan," ujarnya.

Setelah berhasil pulang ke rumah, gadis itu langsung melaporkan hal yang dialaminya ke orang tua.

"Orang tua korban melaporkan pada Rabu kemarin," kata Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf, Jumat (23/10/2020).

Kemudian, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan pencarian para pelaku.

Ma'ruf menyebut, tujuh pemuda itu semuanya merupakan warga Desa Kemuning Sari.

Enam pelaku sudah berhasil diamankan oleh polisi.

Namun, satu pelaku kini masih dalam pengejaran.

Keenam pelaku disebut Ma'ruf telah mengakui perbuatannya.

Sehingga kini mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kaki dan Tangan Diikat saat Pingsan, Siswi SMK di Deliserdang Dirudapaksa lalu Dibunuh Pamannya

"Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian," lanjut Ma'ruf.

Akibatnya, para pelaku terjerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka kini terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya. (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Dicekoki Miras, Siswi SMK Diperkosa 7 Pemuda hingga Hamil dan Dinas Perlindungan Anak Dampingi Siswi SMK Korban Pemerkosaan 7 Pemuda

Sumber: TribunWow.com
Tags:
JemberHamilrudapaksaPsikologMinuman Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved