Breaking News:

Terkini Daerah

Paman di Majalengka Cabuli Keponakan hingga Hamil 6 Bulan, Terbongkar karena Kecurigaan sang Ibu

N (37) tega mencabuli keponakannya sendiri di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang masih berusia 11 tahun hingga hamil 6 bulan.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribun Jabar
Pelaku pencabulan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Majalengka, Jumat (23/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - N (37) tega mencabuli keponakannya di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang masih berusia 11 tahun hingga hamil 6 bulan.

Aksi bejat sang paman itu terungkap saat ibu korban curiga atas perubahan bentuk tubuh sang anak.

Dilansir Tribun Jabar, hal itu diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Ditunjukkan Hasil Survei 1 Tahun Jokowi soal Pembungkaman, Pihak Istana Bantah: Itu Aktor Sipil

AKBP Bismo menceritakan peristiwa itu pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Desember 2019.

Terkuaknya hal tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 saat usia kandungan anaknya 6 bulan.

Kapolres mengatakan, awalnya sang ibu curiga melihat bentuk tubuh anaknya yang terus membuncit.

Saat itu, sang ibu langsung memeriksakan kondisi anaknya ke bidan dan bidan menyatakan bahwa anaknya sedang hamil.

"Jadi setelah berjalan enam bulan dari aksi bejat pelaku, ibu korban mengetahui tubuh sang anak membuncit dan langsung membawa anaknya ke bidan terdekat dan dinyatakan sedang hamil," ujar AKBP Bismo.

"Hasil pemeriksaan bidan menunjukkan korban saat itu sedang dalam kondisi hamil 6 bulan," jelas dia.

Melihat anaknya dalam keadaan hamil, Kapolres menambahkan, sang ibu melaporkan peristiwa bejat yang dialami anaknya ke pihak yang berwajib.

Namun, polisi baru bisa menangkap setelah bayi dalam kandungan korban lahir pada bulan September 2020 kemarin.

"Karena sang korban sempat menyebut dua nama pelaku, sehingga harus dicek DNA terlebih dahulu di Puslabkes Mabes Polri Jakarta," kata Kapolres.

Baca juga: Motif Mantan Napi Bacok Istri dan Mertua di Makassar, Pelaku Dendam karena Digugat Cerai Istri

Dari situlah, kata Bismo, ibu korban tidak terima dan melapor kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, kasus ini langsung ditangani oleh Unit PPA Polres Majalengka.

"Penangkapan pelaku baru kemarin hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2020. Itu pun setelah korban melahirkan dan diketahui DNA-nya bahwa paman korbanlah yang telah menyetubuhinya," ucapnya.

Bismo lantas menceritakan kronologi paman tega menyetubuhi keponakannya.

Saat itu, pelaku melancarkan aksinya di rumah nenek korban ketika dalam keadaan sepi.

"Rumah nenek sendiri berada di salah satu desa di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Bismo.

Baca juga: Hoaks Situs siapbersamaumkm.com, Kemenkop UKM Imbau Warga Tidak Mengisi Data Pribadi: Hati--hati

Adapun modus pelaku, kata dia, membujuk korban dengan cara akan diberi sejumlah uang jika menuruti kemauannya.

Diiming-imingi seperti itu, korban pun tak berdaya dan menuruti semua kemauan pelaku.

"Pelaku membujuk dan merayu korban dengan memberikan sejumlah uang agar mau disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku," ucapnya.

Baru pada tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, unit PPA dipimpin KBO reskrim/Kanit PPA melakukan penangkapan saudara N di rumahnya di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

"Pelaku dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 Pasal 81,82 tentang pencabulan percobaan anak dibawah umur ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Sungguh Bejat! Paman di Majalengka Cabuli Keponakan Hingga Hamil 6 Bulan dan UPDATE - Ibu Korban di Majalengka Curiga, Perut Anak Membuncit Akibat Perbuatan Sang Paman

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
MajalengkaJawa BaratHamilPamanJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved