Breaking News:

Viral Medsos

Viral Video Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Bermodus Penertiban hingga Korban Histeris

Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah oknum petugas Satpol PP merampas uang pengemis sempat viral di media sosial.

Editor: Mohamad Yoenus
DOK YOUTUBE FERRY KESUMA
Sebua video viral beredar yang merekam aksi oknum Satpol PP yang BKO di Dinas Sosial (Dinsos) Batam, yang telah mengambil uang pengemis jalanan di Traffic Light UIB Baloi, Minggu (18/10/2020) kemarin. Perampasan itu terjadi dengan modus penertiban yang dilakukan oknum tersebut. 

TRIBUNWOW.COM - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah oknum petugas Satpol PP merampas uang pengemis sempat viral di media sosial.

Dikutip dari Kompas.com, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi di Batam, Kepulauan Riau.

Dengan modus penertiban, oknum satpol pp tersebut mengambil secara paksa uang pengemis dengan nominal mulai Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

Aksi yang dilakukan berkali-kali tersebut membuat pengemis sempat histeris ketika uang mereka diambil paksa.

Kini, para oknum Satpol PP itu telah ditangkap oleh polisi.

Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Viral Kakek 71 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun di Subang, Seserahan sampai Diangkut 2 Mobil, Ini Isinya

Baca juga: Fakta di Balik Viral Video Warga Ponorogo Gotong Keranda Jenazah Seberangi Sungai yang Curam

 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menegaskan bahwa perampasan dan pemerasan yang dilakukan empat anggota Satpol PP yang sempat viral ini, dilakukan sudah beberapa kali. Bahkan dalam aksinya keempat pelaku berinisial MR, S, KS, JP rata-arata mengambil uang sejumlah pengemis Mukai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menegaskan bahwa perampasan dan pemerasan yang dilakukan empat anggota Satpol PP yang sempat viral ini, dilakukan sudah beberapa kali. Bahkan dalam aksinya keempat pelaku berinisial MR, S, KS, JP rata-arata mengambil uang sejumlah pengemis Mukai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000. (DOK DITRESKRIMUM POLDA KEPRI)

Berikut Sejumlah Fakta Lengkapnya:

1. Bermula video viral

Ungkap kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial.

Video itu merekam aksi oknum Satpol PP mengambil uang pengemis di simpang lampu merah UIB Baloi pada Minggu (18/10/2020).

Dalam video itu, para oknum Satpol PP bermodus melakukan penertiban.

Namun, mereka kemudian merampas uang pengemis, menurunkan korban di pinggir jalan dan meninggalkannya.

Video itu kemudian sempat diunggah di akun YouTube Ferry Kesuma pada Senin (19/10/2020) dan viral di media sosial.

2. Ditangkap, koordinatornya seorang ASN

Menanggapi video viral itu, Kepala Satpol PP Batam Salim membenarkan bahwa mereka adalah petugas Satpol PP.

Baca juga: Viral Video Perwira Brimob Dipukul Polisi saat Demo: Woy Jangan Kayak Gitu Lah

Baca juga: Viral Sedang Nyamar Perwira Brimob Dipukul Polisi saat Demo UU Cipta Kerja, Ini Kata Polri

Mereka sedang ditugaskan di Dinas Sosial Batam saat peristiwa terjadi.

"Keempat petugas di dalam mobil tersebut benar anggota Satpol PP yang sedang BKO di Dinsos Batam," ujar Salim.

Satu orang sebagai koordinator lapangan adalah seorang ASN, sedangkan sisanya berstatus honorer.

Tak butuh waktu lama, anggota Polda Kepri langsung menangkap oknum Satpol PP tersebut, tepatnya pada Senin (19/10/2020).

3. Berkali-kali rampas uang pengemis sampai korban histeris

Dalam pemeriksaan diketahui, perampasan ini telah dilakukan berulang kali.

Salah satu korban yakni pengemis bernama Slamet, sempat histeris ketika uangnya dirampas.

Apalagi dia mengumpulkan uang dalam kondisi keterbatasan lantaran tak memiliki kedua kaki.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menegaskan, rata-rata pelaku mengambil uang sejumlah pengemis mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

Baca juga: El Rumi Benarkan Video Viralnya Adu Jotos dengan Anak Tetangga Disuruh Ahmad Dhani: Emang Ayah Gitu

“Hal ini berdasarkan dari pengakuan salah satu pengemis yang kerap diambil uangnya oleh pelaku dan rata-rata Rp 300.000,” kata Arie.

Setelah mengambil uang pengemis, pelaku menurunkan dan meninggalkan mereka begitu saja di jalanan.

4. 3 orang ditetapkan tersangka

Arie menjelaskan, tiga oknum Satpol PP yang ditangkap telah ditetapkan tersangka karena diduga merampas uang milik pengemis.

Mereka adalah S, R dan A. S telah berstatus sebagai ASN. Sedangkan dua lainnya honorer.

Arie mengatakan, dari ketiga tersangka ini, yang lebih sering merampas dan memeras uang pengemis yakni tersangka S.

Hal tersebut juga diketahui dari pengakuan S kepada polisi.

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Bermula Video Viral, Korban Histeris hingga 3 Orang Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Viral VideoSatpol PPBatamKepulauan RiauPengemis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved