Terkini Daerah
FAKTA BARU Pembunuhan Wanita Hamil di Soreang, Pelaku Ternyata Suami Siri yang Kabur ke Jateng
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita yang tengah mengandung bernama Neng Yeti (33), di Jalan Kampung Cibeureum.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita yang tengah mengandung bernama Neng Yeti (33), di Jalan Kampung Cibeureum Desa Sadu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Sabtu (17/10/2020) lalu.
Adapun pelaku diketahui merupakan suami siri korban yang diketahui bernama Sutarman (47).
"Pelaku teman dekatnya, dikatakan suami sirih," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan Tewas di Kontrakan dengan Luka di Leher, Terungkap saat Tetangga Mau Tawari Makan
Pelaku melakukan tindakan sadis terhadap korban dengan membunuhnya dengan sebuah tusukan di leher dan menekan dadanya hingga meninggal.
Setelah membunuh korban dan jabang bayi yang dikandungnya, pelaku melarikan diri dengan mengunci pintu kamar kontrakan korban dan keluar melalui jendela kamar untuk menghilangkan jejaknya.
Awalnya korban lari ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat dengan menggunakan bus dan kemudian beralih pergi ke rumah temannya di Jawa Tengah.
Baca juga: 7 Fakta soal Siswi SLB Dirudapaksa hingga Hamil 5,5 Bulan: Dari Keluarga Tak Mampu, Kini Ketakutan
Pelaku buron enam hari
Setelah melakukan pengejaran selama enam hari akhinya Satreskrim Polresta Bandung, berhasil menciduk pelaku, Kamis (22/10/2020) siang di tempat pelariannya di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah yang merupakan rumah dari teman pelaku.
"Alhamdulillah kami berhasil menangkap yang bersangkutan di Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
Tak hanya membunuh korban, pelaku juga membawa cincin, ATM dan ponsel korban yang sedang hamil 7 bulan itu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338, dan atau pasal 365 tentang pencurian denan kekerasan dan pembunuhan, karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku.
"Ancamannya 15 tahun penjara," tegas Hendra. (Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Wanita Hamil di Bandung Ternyata Suami Siri"