Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Kakek Telanjang Penebang Kopi di Malang Tewas Dibunuh 2 Tetangganya, Dipicu Masalah Sepele

Seorang kakek bernama Juwarto (60) ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana setelah menebang pohon kopi. Ini kronologinya.

Editor: Mohamad Yoenus
SURYAMALANG.COM/ERWIN WICAKCONO
AKBP Hendri Umar saat gelar rilis kasus dugaan pembunuhan di Polres Malang pada Rabu (21/10/2020). Pelaku pembunuhan kakek telanjang penebang kopi di Kabupaten Malang. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang kakek bernama Juwarto (60) ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di sungai Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Jumat (16/10/2020).

Dikutip dari TribunJatim.com, korban tewas setelah menebang pohon kopi sambil telanjang.

"Sebagaimana keterangan salah satu pelaku, korban memiliki kebiasaan saat menebang pohon kopi adalah dengan melepaskan pakaian atau bugil," terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat gelar rilis di Polres Malang pada Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Masker dengan Teknologi Tinggi, Dilengkapi Alat Penerjemah hingga Pembersih Udara saat Dikenakan

Hendri mengungkapkan, Juwarto ternyata dibunuh oleh 2 tetangganya, yakni berinisial MSL (60) dan SMR (36).

Motif pelaku melakukan pembunuhan dipicu oleh masalah yang sepele.

"Ternyata ada rasa tidak suka karena korban terkenal banyak bicara dan cukup vokal," imbuh Hendri.

Hendri bercerita, peristiwa pembunuhan itu berawal dari penemuan mayat laki-laki di sebuah sungai Desa Kepatihan pada 16 Oktober 2020.

Kala itu, korban ditemukan dengan kondisi bugil alias tanpa busana.

Ketika ditelusuri, mayat tersebut diketahui beridentitas Juwarto.

Pria 60 tahun asal Desa Kepatihan.

Saat ditemukan kondisi mayat cukup mengenaskan.

"Karena baru ditemukan 5 hari dari waktu kematiannya. Diperkirakan tanggal kematian korban yakni para 11 Oktober 2020," beber Kapolres Malang.

Baca juga: Ditanya Najwa Shihab, Maruf Amin Akui Tak Dilibatkan Jokowi Bahas Reshuffle: Saya Belum Tahu

Indikasi kematian korban akibat pembunuhan dikuatkan dengan hasil otopsi di RS Saiful Anwar.

Beberapa anggota tubuh korban dipenuhi luka.

Di antaranya pada bagian kepala dan siku.

Hasil otopsi menyimpulkan, luka tersebut akibat senjata tumpul dan tajam.

"Kematian korban ini adalah kematian yang tidak wajar. Sehingga disimpulkan merupakan kasus pembunuhan," jelas Hendri.

Berawal dari temuan tersebut, Satreskrim Polres Malang bergerak melakukan penyelidikan.

Tanpa butuh waktu lama, petugas menangkap 2 orang pelaku dengan inisial SMR dan MSL.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan selama 2 hari, akhirnya ditemukan pelaku pembunuhan,"ungkap Hendri.

Dari penangkapan itu, terungkap sebuah cerita tentang kronologi pembunuhan.

Pada tanggal 11 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 waktu setempat, korban dan salah seorang pelaku berinisial SMR (36) pergi menuju kebun kopi.

Di lahan kopi tersebut, pelaku inisial MSL (60) telah sampai duluan.

Mereka kemudian melakukan penebangan pohon kopi secara ilegal di lahan milik warga di Desa Kepatihan.

Baca juga: Zainal Arifin Tegaskan Publik Tak Lagi Bisa Dibohongi Jargon UU Cipta Kerja: Semua Tahu Ini Oligarki

Tindakan tersebut dilakukan karena latar belakang ketidaksukaan terhadap pemerintah desa setempat.

Telinga kedua pelaku kemudian panas karena tak tahan dengan ucapan korban yang dinilai terlalu cerewet.

Selain itu, korban memilih bugil saat diajak menebang pohon kopi.

"Kemudian timbul niatan untuk menghabisi atau melakukan upaya untuk menghilangkan nyawa dari si korban," kata Hendri.

Akumulasi kekesalan itu kemudian dilampiaskan pelaku dengan memukulkan sebatang kayu kopi ke bagian tengkuk leher korban.

"Usai dipukul korban jatuh tak sadarkan diri. Mayat korban lalu diseret dan dibuang di sungai yang jaraknya 20 meter dari TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ujar Hendri.

Guna memastikan korban telah tewas, salah satu pelaku datang memastikannya.

"Pada esok hari, kedua pelaku menghampiri salah satu saksi guna membuat alibi. Tindakan itu mengelabuhi pertanyaan dari pihak keamanan karena keduanya yang terakhir bersama korban" papar Hendri.

Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 buah gergaji.

Masing-masing sepanjang 52 cm dan 42 cm.

HP berwarna hitam merk Nokia dan 1 buah batang kayu kopi sepanjang 60 cm dan diameter 10 cm juga diamankan polisi.

Tak hanya itu, satu unit sepeda motor matic Honda Vario warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (TribunJatim.com/Erwin Wicaksono)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kakek Telanjang Penebang Kopi di Malang Tewas Tragis, Pelaku 'Panas Telinga', Buang Mayat ke Sungai

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
KronologiTewasMalangJawa TimurKakek
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved