Breaking News:

Terkini Daerah

Tanggapan KUA soal Siswa SMK Nikahi 2 Gadis di Bawah Umur: Warga Tak Laporkan Pernikahan Itu

KUA Lombok Barat memberikan tanggapan soal pernikahan siswa SMK dengan dua gadis di bawah umur.

channel YouTube Kompascom Reporter on Location
Seorang pelajar SMK asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Ahmad Rizal menikahi dua wanita dalam waktu berdekatan. 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Faturrahman, mengaku tidak mengetahui pernikahan Ahmad Rizal (18) siswa SMK di Lombok Barat dengan dua gadis di bawah umur berinisial F (16) dan M (15).

Adapun F baru lulus SMP, sedangkan M masih duduk di bangku SMA.

"Saya tidak mengetahui pernikahan anak di bawah umur itu. Saya mengetahuinya justru di media sosial setelah mereka menjalani resepsi pernikahan dan viral. Saya sangat menyayangkan hal ini," kata Faturrahman, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Baru Seminggu Nikahkan Anaknya, Ibu Syok dan Pingsan, AR yang Masih SMK Harus Kawini 2 Wanita

Faturahman juga sangat menyesalkan pernikahan itu karena lokasi kantor KUA dengan lokasi pernikahan hanya berjarak satu kilometer.

"Jarak KUA Sekotong dengan lokasi akad nikah mereka hanya satu kilometer di desa sebelah, di dekat Kantor KUA. Ini juga yang sangat kami sesalkan, warga tidak melaporkan pernikahan tersebut, terutama aparat dusun," kata Faturrahman.

Ditolak

Faturrahman mengatakan, pernikahan anak di bawah umur atau di bawah usia 19 tahun tidak akan diterima KUA.

Hal itu karena melanggar aturan Undang-undang 16 tahun 2019, tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan.

Dalam UU itu disebutkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umut perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.

Baca juga: Curhat Istri Pertama dari Pelajar SMK yang Nikahi 2 Wanita, Pacaran 15 Hari hingga Tak Mau Cerai

Atas dasar itu maka tidak diperbolehkan anak di bawah usia 19 tahun dinikahkan oleh lembaga resmi seperti KUA.

Mengetahui aturan itu, masyarakat dan pihak keluarga tampaknya bersepakat menyelesaikannya sendiri, dengan pernikahan di bawah tangan pernikahan, atau nikah siri.

Kalaupun yang bersangkutan harus menikah di bawah usia 19 tahun, agar terlindungi secara hukum dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, sesuai dengan UU nomor 16/2019, bisa diajukan dispensasi ke Pengadilan Agama oleh kedua mempelai, pihak keluarga, atau siapa saja pihak yang mengetahui pernikahan itu.

Dispensasi kawin bisa diajukan dan Pengadilan Agama akan memprosesnya agar tecatat secara hukum.

Akan diputuskan oleh Hakim Pengadilan Agama apakah perkawinan itu harus dilakukan atau dibatalkan.

Aturan akan dikecualikan jika perkawianan itu harus dan mendesak dilakukan.

Baca juga: Istri Kedua Siswa SMK Datang Padahal Nikah Baru 2 Minggu, Istri Pertama: Kalau Tahu Begini

Namun, tentu saja harus ada persetujuan orangtua daru kedua belah pihak.

Hanya saya kata Faturrahman, masyarakat tidak akan mau melakukan langkah yang telah ditetapkan tersebut.

Mereka lebih memilih perkawinannya tidak tercatat secara hukum, daripada menanggung aib.

"Salah satu kendala kita adalah pemahaman soal adat merarik (perkawinana di suku sasak) yang salah kaprah diartikan masyarakat, menyelamatkan nasib anak di bawah umur agar dibatalkan pernikahannya justru dianggap aib. Keluarga perempuan biasanya tak mau menerima anaknya dikembalikan," katanya.

Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB mencapai 522 kasus.

Baca juga: Siswa SMK yang Nikahi 2 Gadis dalam 2 Pekan Tetap Bersekolah, Pihak Sekolah Minta Keluarga Lapor

Menikah dini selama pandemi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidi Furqan menjelaskan, jumlah kasus anak-anak usia SMA sederajat yang menikah selama pandemi Covid 19 mencapai 148 kasus.

"Angka 148 ini belum yang tercatat di pondok pesantren. Ini angka yang sangat mencengangkan kami, mengejutkan kami di tengah pandemi covid-19 ini. Ini harus mendapat perhatian serius," kata Furqan.

Furqan mengatakan, Dikbud NTB mencatat hampir setiap tahun selalu ada pernikahan usia sekolah jelang ujian nasional.

Namun, kali ini jumlahnya cukup tinggi di saat anak-anak tidak menjalani sekolah tatap muka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkait Siswa SMK Nikahi 2 Gadis di Bawah Umur, KUA: Warga Tak Laporkan Pernikahan Itu"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Lombok BaratNusa Tenggara Barat (NTB)SMKMenikahPernikahanKantor Urusan Agama (KUA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved