Terkini Daerah
Pemilik Distro di Lamongan Lecehkan 16 Model Wanita, Terungkap Pernah Paksa Oral Seks
Sebanyak 16 gadis di Lamongan, Jawa Timur menjadi korban pelecehan pemilik distro Satrya Nur Rohman alias SNR (26).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 16 gadis di Lamongan, Jawa Timur menjadi korban pelecehan pemilik distro Satrya Nur Rohman alias SNR (26).
Dilansir TribunWow.com, pelaku mengiming-imingi korban akan menjadi model untuk mempromosikan pakaian di toko distronya yang ada di Tunggul, Kecamatan Paciran, Lamongan.
Diketahui pelecehan itu sudah terjadi sejak awal Januari 2020 lalu.

Baca juga: Ayah Angkat Perkosa Anaknya hingga Hamil, Kasus Sempat Diselesaikan dengan Denda Rp 5 Juta
Mulanya SNR menawarkan beberapa wanita kenalannya untuk menjadi model distro.
Sejumlah 16 orang yang tertarik dengan iming-iming tersebut kemudian datang ke distro sesuai jadwal yang ditetapkan tersangka.
Tidak ada pelatihan khusus bagi calon model tersebut, mereka hanya diminta langsung masuk ke ruang ganti di distro.
Saat itu tersangka ikut masuk ke dalam ruang ganti dan memotret korbannya.
"Tersangka hanya menempelkan baju itu ke bagian depan (dada) korban," ungkap Kapolres Lamongan AKBP Harun, dikutip dari SuryaMalang.com, Rabu (14/10/2020).
Saat memegang pakaian yang dicoba korban, tangan SNR turut menggerayangi bagian payudara modelnya.
Tidak hanya itu, seorang korban dipaksa melakukan oral seks terhadap tersangka.
Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Tercebur Sumur, Berawal Berontak saat Hendak Diperkosa, Kondisi Rumah Kosong
Dalam pengakuannya, SNR juga pernah berupaya memperkosa seorang korban dengan memaksanya ke kamar belakang.
Namun korban berhasil melepaskan diri dari cengkeraman tangan pelaku dan kabur.
Dua di antara 16 orang korban yang berinisial PN (17) dan AN (19) kemudian mengungkapkan modus pelaku tersebut ke media sosial Facebook.
Bermula dari unggahan tersebut, korban-korban lain bermunculan dan mengungkapkan kesaksian serupa.
PN dan AN lalu memutuskan untuk melaporkan pelecehan ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
Dikutip dari Kompas.com, sejauh ini baru tujuh orang yang melapor ke polisi.
Satu dari korban yang melapor masih tergolong di bawah umur.

Baca juga: 5 Fakta Ibu Muda Diperkosa dan Anak Dibunuh di Aceh: Kronologi hingga Keberadaan Suami
"Tersangka ini merayu dengan menjadikan korban sebagai model pakaian yang dijual di distro miliknya," ungkap Harun.
Setelah diiming-imingi tersangka, ternyata tidak ada kelanjutan janji SNR menjadikan para wanita tersebut menjadi model.
Dalam pemeriksaan, polisi melibatkan psikolog karena SNR melakukan pelecehan tersebut berulang kali kepada korban yang berbeda.
"Kami akan libatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka, karena perbuatan ini dilakukan oleh tersangka tidak hanya sekali," terang Harun.
Diketahui SNR ditangkap di kediamannya di Jalan Kartini, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
Tersangka sempat menolak penangkapan.
Namun polisi berhasil membawa SNR ke Mapolres Lamongan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan sebuah ponsel.
Menurut pengakuan SNR sendiri, ia tidak sadar akan perbuatan tersebut.
"Saat itu saya tidak sadar telah memegang itu (melakukan pelecehan), saya khilaf," ungkap SNR.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini diolah dari SuryaMalang.com dengan judul Kronologi Pengusaha Distro di Lamongan Kecanduan Payudara, 16 Model Cewek Digerayangi di Ruang Ganti serta Kompas.com dengan judul Ditangkap karena Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 16 Wanita, Pemilik Distro: Saya Khilaf... dan Modus Ukur Baju, Pemilik Distro Lecehkan 16 Model Wanita Sebelum Sesi Pemotretan.