Breaking News:

UU Cipta Kerja

Jokowi Tak Bisa Temui Para Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja, Utus Stafsus Dengar Keluhan Pendemo

BEM-SI kembali menggelar unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi Jokowi lagi-lagi tak bisa menemui para pendemo.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo memberikan Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. Jokowi kembali tak bisa temui pendemo pada Jumat (15/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM-SI) kembali menggelar unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2020) siang.

Sedangkan di waktu yang bersamaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah berkantor di Istana Kepresidenan Bogor.

Meski demikian, Jokowi rupanya sudah mengirimkan perwakilannya untuk menemui para pendemo.

Jokowi menyempatkan untuk menghubungi salah seorang tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Ramelan, yakni Sifira Kristiningrum.
Jokowi menyempatkan untuk menghubungi salah seorang tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Ramelan, yakni Sifira Kristiningrum. (Instagram/@jokowi)

Baca juga: Jokowi Berada di Istana Bogor saat Demo UU Cipta Kerja Kembali Digelar, Istana: Bukan Menghindar

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Jumat, Jokowi mengutus staf khususnya Aminuddin Ma'ruf untuk bertemu para pendemo.

Aminuddin keluar dari Istana dan menemui mahasiswa sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saya diminta oleh Presiden untuk menemui adik-adik mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya," kata Aminuddin kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Dari tuntutan para mahasiswa yang telah didengar Aminuddin, ia menyimpulkan bahwa mereka meminta presiden mencabut UU Cipta Kerja.

Mereka meminta agar Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pasalnya, banyak poin UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kalangan buruh.

Lebih lanjut, Aminuddin berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa tersebut ke Jokowi.

"Pernyataan sikap dari temen-temen BEM SI akan saya sampaikan ke Presiden tidak kurang dan tidak lebih. Semuanya terkait UU cipta kerja," sambungnya.

Baca juga: Minta Demokrat Tak Perlu Curhat, Arteria Tegaskan Tidak Ada Tudingan dari Jokowi ke SBY Dalangi Demo

Alasan Jokowi Berada di Bogor

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono membantah Jokowi sengaja menghindari demonstrasi

"Enggak, bukan karena demo," kata Heru kepada Kompas.com, Jumat siang.

Heru mengatakan, Jokowi memang selama ini beraktiitas di Istana Bogor saat akhir pekan.

"Biasanya setiap Kamis atau Jumat di Bogor," kata dia.

Ia membantah Jokowi menghindari demo.

Pada saat demo yang terjadi Senin dan Selasa (12-13/10/2020) lalu, Jokowi tetap berkantor di Istana Bogor seperti biasa.

Lebih lanjut, Jokowi di Istana Bogor diagendakan bertemu sejumlah tamu dan menteri.

Meski demikian, Heru enggan mengungkapkan menteri apa dan acara apa yang akan dilakukan Jokowi.

Pasalnya pertemuan itu bersifat terbatas.

"Agendanya intern, tapi kerja, ada menerima beberapa tamu dan menteri," ujar Heru.

Sementara itu demo yang dilakukan BEM SI mulai dilaksanakan pada 13.00 WIB.

Sebelum ini, BEM SI juga telah menggelar demo pada Kamis (8/10/2020).

Namun demo tersebut berujung dengan kericuhan. 

Saat itu, Jokowi justru melawat ke Pulang Pisau, Kalimantan Tengah untuk meninjau kawasan lumbung pangan, termasuk sawah dan peternakan bebek.

Baca juga: Istana Soroti Habib Rizieq akan Pimpin Revolusi, Ketua PA 212: Jokowi Juga Ngomong Revolusi Mental

7 Hoaks UU Cipta Kerja yang Dibantah Jokowi

1. Upah Minimum Dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi.

Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

2. Upah per Jam

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.

Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.

Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.

"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.

3. Cuti Dihapus

Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.

Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.

4. PHK Sepihak

Ia lalu menyinggung soal kabar di UU Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.

Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.

5. Amdal Dihilangkan

Jokowi membantah jika Omnibus Law Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengurus izin Amdal.

Kata dia, Amdal tetap harus dipenuhi, namun prosesnya dipermudah di UU Cipta Kerja.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, Amdal tetap ada bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucap Jokowi.

6. Perampasan Tanah

Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mengatur soal bank tanah di mana aturan tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pembebasan tanah untuk pekerjaan infrastruktur kepentingan umum.

"Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar dia.

7. Sentralisasi Pusat

Terakhir, Jokowi juga menyinggung soal peran daerah yang dipangkas dalam kemudahan berinvestasi karena kewenangannya dialihkan ke pusat dalam UU Cipta Kerja.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada."

"Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," tegas Jokowi.

"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," kata dia lagi. (TribunWow.com/Mariah Gipty, Kompas.com/Muhammad Idris)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Jokowi Utus Stafsus Temui Mahasiswa yang Unjuk Rasa di Istana, Jokowi Berkantor di Istana Bogor, Istana: Bukan karena Demo "Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja"

Tags:
JokowiStaf Khusus (stafsus)Istana BogorMahasiswaDemonstrasi UU Cipta KerjaUU Cipta KerjaAminuddin Maruf
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved