Breaking News:

Terkini Daerah

Motif Remaja 14 Tahun dari Luar Kota yang Meretas dan Pasang Gambar Vulgar di Situs KPU Jember

Tidak butuh waktu lama, polisi mengidentifikasi 2 orang pelaku peretas website KPU Jember.

Editor: Mohamad Yoenus
Youtube
Ilustrasi Hacker 

TRIBUNWOW.COM - Website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember Jawa Timur direstas.

Pelaku sempat memasang gambar vulgar di laman resmi tesebut.

Mengetahui laman resminya dijebol hacker, KPU Jember lantas melapor ke Subdit Siber Polda Jatim yang langsung melakukan penelusuran.

"Pelaku berhasil menjebol sistem keamanan website KPU Jember dan memasang gambar vulgar di laman website resmi KPU Jember," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: KAMI Ngaku Hanya Berikan Moral ke Aksi Demo, Ali Ngabalin: Siapa yang Tanggung Jawab kalau Anarkis?

Tidak butuh waktu lama, polisi mengidentifikasi 2 orang pelaku peretas website KPU Jember.

"Setelah kami proses, berhasil diamankan 2 orang pelaku, salah satunya masih di bawah umur," ujar dia.

Selain menangkap ZFR (14), polisi juga menangkap DA (23). Keduanya bukanlah warga Jember, DA ditangkap di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten.

"Keduanya tergabung dalam komunitas Pelembang Cyber Team, saling kenal di dunia maya," terang Trunoyudo.

DA ditahan di Mapolda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan, sementara ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur, tapi proses hukumnya tetap jalan.

Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember.

Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar vulgar.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku aksinya hanya sebagai eksistensi diri di dunia siber.

"Selain motif eksistensi diri, pelaku juga mengakui ada motif ekonomi, yakni akun tersebut dijual kepada orang lain yang berkepentingan," ujar dia.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: 8 Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo: Ada Indikasi Handphone Para Anggota KAMI Diretas

 

Kronologi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
PelajarWebsiteKomisi Pemilihan Umum (KPU)JemberVulgar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved