Breaking News:

UU Cipta Kerja

Gagal Temui Kapolri Bahas Pembebasan Aktivis KAMI, Gatot Nurmantyo: Ya Sudah Kita Kembali Saja

Sejumlah tokoh KAMI mengunjungi Bareskrim Polri menuntut pembebasan beberapa aktivis KAMI yang ditangkap terkait aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Kompastv
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo mendatangi gedung Bareksrim Polri untuk menemui Kapolri Jenderal Idham Azis guna menuntut pembebasan sejumlah aktivis KAMI, Kamis (15/10/2020). 

Ia lalu menegaskan KAMI akan terus memperjuangkan mereka yang ditangkap secara tak adil.

"KAMI menuntut semuanya termasuk siapa saja yang ditangkap secara tidak berkeadilan untuk dibebaskan," ungkap Din Syamsuddin.

Pada kesempatan itu juga, Din Syamsuddin menegaskan bahwa KAMI akan terus memperjuangkan keadilan di Indonesia.

Baca juga: Hotman Paris Sebut UU Cipta Kerja Sangat Untungkan Buruh: Selamat untuk Para Buruh dan Pekerja

Simak video selengkapnya mulai menit ke-15.25:

Gatot: Ada Indikasi HP Anggota KAMI Diretas

Sebelumnya, Gatot telah angkat bicara soal penangkapan delapan aktivisnya terkait demo Undang-undang Cipta Kerja.

Gatot Nurmantyo menduga ponsel sejumlah anggota KAMI telah diretas sebelum akhirnya diciduk polisi.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Rabu (14/10/2020), Gatot Nurmantyo bahkan menduga ponsel para aktivis KAMI sudah digandakan.

Sejumlah aktivis KAMI Jumhur Hidayat (kiri), Hairi Amri (tengah), dan Syahganda Nainggolan (kanan), ditangkap karena berbagai sebab yang berbeda mulai dari diduga mendalangi aksi rusuh hingga menyebar berita bohong seputar Omnibus LAW UU Cipta Kerja.
Sejumlah aktivis KAMI Jumhur Hidayat (kiri), Hairi Amri (tengah), dan Syahganda Nainggolan (kanan), ditangkap karena berbagai sebab yang berbeda mulai dari diduga mendalangi aksi rusuh hingga menyebar berita bohong seputar Omnibus LAW UU Cipta Kerja. (Kolase (Tribunnews.com/ Ria Anatasia), (HO via Tribun-Medan.com), dan (YouTube Realita TV))

Baca juga: Ali Ngabalin Jawab Tudingan Ada Instruksi Jokowi soal Penangkapan Aktivis KAMI terkait Aksi Demo

"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas atau dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau digandakan (dikloning)," ujar Gatot dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).

Gatot mengungkapkan, hal-hal semacam itu sudah sering terjadi pada aktivis yang kritis pada kekuasaan negara.

"Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," kata dia.

Mantan Panglima TNI ini juga mengungkapkan penolakannya soal tindakan anarkis yang dihubungkan dengan organisasi KAMI.

Gatot menyebut KAMI pihaknya memberi kebebasan pada para pendukung untuk melakukan unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja sebagai hak konstitusi.

"Kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan," ucapnya.

Baca juga: Tanggapan Ahmad Yani dan Ali Ngabalin soal 8 Tokoh KAMI Ditangkap terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja

Sehingga, Gatot meminta polisi agar membebaskan para tokoh KAMI, mulai dari Jumhur Hidayat hingga Syahganda Nainggolan yang terancam Undang-Undang ITE.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Tags:
Gatot NurmantyoKoalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)UU Cipta KerjaIdham AzisBareskrim PolriDin Syamsuddin
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved