UU Cipta Kerja
Soal 8 Aktivis KAMI Ditangkap Diduga Terkait Demo, Tanggapan Ali Ngabalin: Bukan Lagi Ranah Istana
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara terkait penangkapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara terkait penangkapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Selasa (13/10/2020).
Diketahui sebelumnya empat aktivis KAMI di Medan dan empat lainnya di Jakarta ditangkap karena diduga terlibat demo penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca juga: Ahmad Yani Akui KAMI Dukung Demo, Ali Ngabalin Minta Sebaiknya Tak Perlu: Nanti Dituduh Dalang
Tiga aktivis KAMI yang ditangkap di Jakarta bahkan termasuk petinggi yang memiliki jabatan.
Menanggapi hal itu, Ali Ngabalin mengungkapkan sikap Istana Negara.
"Ini tentu saya ingin menyampaikan bahwa ranahnya bukan lagi ranah Istana. Ini ranah penegak hukum kepolisian negara," tegas Ali Ngabalin.
Ia meminta semua pihak mendukung jalannya penyelidikan terhadap oknum pendemo yang menimbulkan kerusuhan di berbagai wilayah.
Diketahui aksi demonstrasi di sejumlah kota berujung ricuh.
Ngabalin mengaku dirinya mendukung segala upaya penyelidikan dan meminta masyarakat percaya terhadap polisi.
"Mari kita dukung pandangan atau pikiran yang positive thinking atas kerja-kerja profesional yang dilakukan kepolisian negara, dengan harapan bisa menemukan titik temu dari apa yang dilakukan oleh kepolisian," papar Ngabalin.
"Saya kira tentu polisi sangat profesional," tambahnya.
"Biarlah kita menyerahkan ini kepada kepolisian, tentu kita harus hormati dan hargai karena apa yang dilakukan polisi tentu ada koridor hukum yang dihormati," tandasnya.
Baca juga: Detik-detik Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Polisi: FPI Tolong Bantu, Kita Kerja Sama
Dalam tayangan yang sama, sebelumnya Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani menerangkan proses penyelidikan terhadap beberapa petinggi KAMI.
Diketahui anggota KAMI yang ditangkap di Jakarta adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
"Pak Anton Permana tadi kita sudah ada kompromi untuk lanjutan pemeriksaannya nanti mungkin," ungkap Ahmad Yani.
Yani menyebutkan Syahganda juga menjalani pemeriksaan serupa di Mabes Polri.
"Kita sudah bertemu (dengan polisi), baru bersifat pemeriksaan awal, menanyakan identitas, dan lain sebagainya," papar Yani.
Diketahui sebelumnya sempat disebut nama Kingkin Annida sebagai anggota KAMI yang ikut ditangkap, tetapi Yani membantah keterlibatan ustazah tersebut sebagai bagian dari KAMI.
Lihat videonya mulai menit 11.00:
KAMI Siapkan Puluhan Pengacara
Beberapa tokoh yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) satu per satu ditangkapi oleh pihak kepolisian terkait kerusuhan yang terjadi pada aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sejak Kamis (8/10/2020) lalu.
Tokoh-tokoh KAMI tersebut ditangkap atas berbagai dugaan, mulai dari menyebar berita bohong terkait UU Cipta Kerja, hingga mendalangi aksi rusuh.
Menanggapi penangkapan itu, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani memaparkan pembelaannya soal penangkapan tokoh-tokoh KAMI.
Baca juga: Kini Ditangkap sebagai Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat Ternyata Pernah Dukung Jokowi dan Dipecat SBY
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (12/10/2020), diketahui ada Ketua KAMI Medan atas nama Hairi Amri yang ditangkap karena diduga mendalangi aksi rusuh penolakan UU Cipta Kerja di Medan.
Pihak Polda Sumut bahkan mengaku telah memiliki bukti yuridis keterlibatan KAMI Medan.
Menanggapi hal tersebut, Yani menegaskan KAMI bersifat jejaring, dan tidak memiliki anggota.
Ia juga menekankan bahwa KAMI anti terhadap aksi anarkis.

"KAMI itu tidak punya anggota, karena KAMI organisasi bersifat jejaring. KAMI tidak punya anggota yang terstruktur seperti organisasi massa," ujar Yani saat dihubungi Tribun di Jakarta, Senin (12/10/2020).
"Kalau melakukan pembakaran, pasti bukan KAMI, karena KAMI adalah gerakan yang sangat anti kekerasan. Itu ada di jati diri kita," sambung Yani.
Yani mengakui KAMI memang mendukung masyarakat menyuarakan aspirasi mereka selama tidak melakukan tindak anarkis.
Dirinya juga menegaskan bahwa selain tidak memiliki anggota, KAMI juga tak mempunyai massa.
"Tidak ikut aksi, KAMI kan tidak punya massa, KAMI bukan organisasi massa seperti lainnya. KAMI hanya seide, sepakat dengan kawan aksi buruh," papar Yani.
Baca juga: KAMI Disebut Sengaja Buat Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Medan, Kapolda Sumut: Bisa Kita Buktikan
Selain KAMI Medan, tokoh KAMI pusat yakni Syahganda Nainggolan turut ditangkap atas dugaan penyebaran berita bohong.
Yani menyatakan, pihaknya telah siap mengirim puluhan pengacara untuk membantu Syahganda.
"KAMI sudah siapkan bantuan hukum. Saya termasuk, ada pak Herman Kadir, ada sekitar puluhan lawyer (pengacara) yang akan dampingi Pak Syahganda dan nanti kita akan ke Mabes Polri," ujar Yani saat dihubungi, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Yani mengatakan, sementara ini Syahganda diduga ditangkap terkait Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tapi kita tidak tahu, apa yang disangkakan, perbuatan yang mana, dan pasal berapa yang disangkakan," ucap Yani.
"Kalau Twitter Pak Syahganda saya lihat hal-hal yang wajar, umum saja, tidak ada hal yang melanggar hukum," sambung Yani. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)