Terkini Daerah
Orangtua Kaget Lihat Rekaman Video di Ponsel Anaknya, Langsung Laporkan Pemilik Bengkel ke Polisi
AK (29) warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diciduk polisi karena diduga telah menyetubuhi NA.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Ponsel milik NA (17) membuat kaget kedua orangtuanya saat dibuka isinya.
Ialah AK (29) warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diciduk polisi karena diduga telah menyetubuhi NA.
AK yang merupakan pemilik bengkel itu dilaporkan oleh orangtua korban berinisial NA (17), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry menuturkan, peristiwa itu terkuak ketika orangtua korban menemukan adanya rekaman video asusila di ponsel putrinya.
"Kejadian tersebut diketahui oleh orangtua korban saat melihat di ponsel korban ada rekaman video persetubuhan antara korban dengan pelaku," terang Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (14/10/2020) dilansir TribunJakarta dari Kompas.
Syok menemukan rekaman tersebut, orangtua pun mempertanyakannya kepada NA.
Lantas korban mengaku telah disetubuhi pelaku.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua korban kemudian melaporkan pelaku yang merupakan pemilik bengkel ini kepada polisi.
Berry menuturkan, peristiwa pencabulan itu berawal ketika korban dan pelaku berkenalan di bengkel.
"Pelaku kenalan dengan korban karena beberapa kali ke bengkel, lama-lama menjadi teman curhat. Pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan sayang kepada korban," terang Berry.
Menurut Berry, persetubuhan itu terjadi saat korban menginap di rumah pelaku.
"Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu. Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan ponsel milik korban," terang Berry.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan pakaian korban dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk merekam adegan syur tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Orangtua Syok Temukan Rekaman Video Asusila di Ponsel, Terkuak Putrinya Terbuai Rayu Pemilik Bengkel."